Gelapkan Sepmor, Birong Diringkus Polisi, Temannya Buron

Gelapkan Sepmor

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Deli Tua, mengamankan seorang pelaku yang gelapkan sepmor (sepeda motor), Rabu (15/7/2020) kemarin, di depan pabrik sarung tangan, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yakni, Andika Yohanes Matondang alias Birong (23) warga Dusun I, Desa Langau Blok E 5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sementara temannya masih di buron.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH, Kamis (16/7/2020) mengatakan,  Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, korban bernama Doarjo Sasan Basri Sipangkir (33) warga Dusun II, Kelurahan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, hendak pulang ke rumah orang tua nya di kawasan Tanjung Morawa. Tiba di Jalan Patumbak, korban menyenggol seorang laki-laki dan terjatuh. Karena takut, korban meninggalkan pria tersebut.

Namun, di pertengahan jalan, korban dikejar oleh pria yang ia senggol bersama temannya. Pria tersebut meminta uang kepada korban, karena tidak ada uang korban memberikan handphonenya sebagai jaminan untuk membayar pengobatan.

“Sorenya korban berjanji akan mengambil handphone miliknya kepada pria yang disenggolnya tersebut,” ucap AKP Zulkifli Harahap SH.

Korban pun pergi untuk menjumpai pria tersebut sekira pukul 17.00 wib, di lokasi senggolan. Sampainya disana, korban bertemu dengan dua pelaku. Kemudian korban bertanya,” abang tau dimana laki-laki yang saya senggol tadi”, dan dan pelaku menjawab ” iya saya tau dimana rumah nya”. Ayo kami antarkan.

Kemudian mereka berangkat dengan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2146 LMA milik korban. Lalu korban di bawa keliling hingga sampai di Jalan Karya Jaya Gang Rka Rukun Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Disitu kedua pelaku menunjukan satu rumah sambil mengatakan itu rumahnya, korban langsung turun dari sepeda motor nya,” sebut Zulkifli Harahap.

Saat itulah kedua pelaku langsung membwa kabur sepeda motor milik korban. Merasa menjadi korban, dirinya membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, dengan Nomor LP/590/K/SPKT/SEK DELTA, dan kerugian ditaksir Rp.17 juta.

Pelaku yang Gelapkan Sepmor Diamankan Reskrim

Setelah hampir satu bulan pengaduan korban, tepatnya 15 Juli 2020, sekira pukul 13.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Deli Tua, mendapat informasi dari korban. Bahwasannya pelaku penggelapan sepeda motor miliknya berada di Patumbak.

Mendapat kabar itu, petugas langsung bergerak dan langsung  mengamankannya. Dari intograsi, pelaku yang gelapkan sepmor mengakui perbuatannya bersama temannya bernama Ikbal (DPO).

“Sepeda motornya sudah dijual temannya dan tersangka Birong hanya mendapat bagian Rp.1.100.000,” ungkap Zulkifli.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Zulkifli Harahap.

Reporter I Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment