TOPMETRO.NEWS – Wasito (24), pelaku penganiaya polisi yang bebas usai menjalani hukumannya tahun lalu, kembali ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Siantar. Pelaku diamankan lantaran menemukan narkotika jenis sabu di dalam sepeda motornya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Sat Reserse Narkoba.
Pelaku Penganiaya Polisi Ditangkap saat Naik Motor
Pria yang jadi pelaku penganiaya polisi yang kerap dipanggil Sito itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3902 TBG di seputaran Jalan Serdang Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Menurut AKP David Sinaga, Kasat Narkoba Polres Siantar, setelah diamankan personil Sat Reskrim, polisi juga menemukan sabu.
”Lalu tersangka diserahkan ke kita,” katanya, Sabtu (18/7/2020).
Saat diamankan, petugas langsung memeriksa tersangka.
Akui Simpan Sabu
Tak hanya itu, petugas pun menginterogasi tersangka dan diakui dirinya menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
“Ketika digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu di dalam bagasi jok sepeda motornya dan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang akan digunakan membeli sabu,” paparnya.
Amankan Barang Bukti Lainnya
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel Vivo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 300 ribu, serta sepeda motor tersangka.
BACA SELENGKAPNYA | Pelaku Penganiayaan Anggota TNI di Medan Diringkus Polisi
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, pelaku penganiayaan anggota TNI, Pratu IQ diduga yang menggunakan linggis diringkus polisi dan langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan intensif, Kamis (17/10/2019) silam.
Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi ketika korban dari rumahnya di Jalan Halat, Medan Denai pergi ke Pasar Sukaramai untuk berbelanja keperluan pernikahan.
Namun sesampainya di lokasi, tiba-tiba kepala korban dipukul dengan linggis dan dicangkul pelaku hingga mengeluarkan darah.
Reporter | Jeremitaran
sumber/foto | lintangnews