Pria Ini Tega Jual Istri Umur 50 Tahun Layani Pria Lain

tega jual istri

TOPMETRO.NEWS – Tega jual istri. Begitulah lakon pria yang berstatus sebagai suami ini. Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan pria berinisial EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku menawarkan istrinya berinisial H yang sudah berusia setengah abad ke lelaki hidung belang lewat media sosial.

Tega Jual Istri Lewat Prostitusi Online

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online itu setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan itu ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar itu setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri itu mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” kata Andi, Sabtu (18/7/2020).

Tidak Merasa Risih

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Tarif Rp 400 Ribu Tiap Kencan

Untuk tarif, tersangka EY mematok harga Rp 400 ribu untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kondom dan KTP Diamankan

AKP Anton, Kasat Reskrim Polres Cianjur mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

BACA KASUS SERUPA | Lewat Facebook, Istri Dijual ke Pria Hidung Belang

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, praktik suami jual istri lewat medsos dibongkar polisi.

Kasus suami jual istri ini terjadi di Surabaya. Sang suami menawarkan istrinya lewat grup Facebook. Dia menawarkan istrinya ke lelaki hidung belang untuk memberikan layanan seks.

Pelaku berinisial SDM (35), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Reporter | Jeremitaran
sumber/foto | Antara/Suara/tribunbogor

Related posts

Leave a Comment