Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar 1 Kg sabu Antar Provinsi

Pengedar sabu

topmetro.news – Polsek Kutalimbaru cetak sejarah, dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Hendri Surbakti SH dan Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihotang SH MH, berhasil meringkus pengedar sabu seberat 1 Kg, yang masih terbungkus rapi dalam kemasan teh cina, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 wib, di Komplek Tasbih II No.15 Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka yang juga seorang pengedar sabu ini bernama Supriadi alias Kibo (29) warga Jalan Bunga Cempaka Kompleks D’Cluster No. 16, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Pengedar Sabu Diamankan Bersama Barang Bukti

“Selain 1 Kg sabu, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga mengamankan barang bukti, ekstasi 20 butir, uang tunai Rp19,4 juta dan 4 buah handphone,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko SH SIK MSi, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nelson Nainggolan SH MH, Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudy Sihotang, Sabtu (18/7/2020) siang dihalaman Mapolsek Kutalimbaru.

Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolrestsbes Medan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, mendapat informasi dari masyarakat dimana di Komplek D’Cluster sering dijadikan transaksi nerkotika jenis shabu-shabu. Mendapat informasi berharga itu, petugas Reskrim Kutalimbaru langsung melakukan pengintaian di lokasi dan mencari kebenaran info tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sekeluarga Diduga Menjadi Pengedar Sabu di Sergai

Sampainya disana, petugas tembus pandang dan dan langsung melakukan penggerekan dilokasi. Polisi berhasil mengamankan tersangka Kibo. Sementara temannya bernama Ares Munandar berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun.

Tak mau pulang dengan tangan kosong, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan pengembanamgan dengan menggeledah rumah tersangka pengedar sabu Kibo yang berada di Komplek Tasbih II Blok II No.115.

Disana Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menemukan barang bukti yang diakui tersangka Kibo semua itu adalah miliknya.

“Pengakuan tersangka pengedar sabu tersebut didapatnya dari Pekan Baru, Provinsi Riau,” beber Riko Sunarko.

Tersangka Supriadi alias Kibo dikenakan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mati atau seumur hidup serta 20 tahun penjara,” tandas Kombes Riko. Sembari mengatakan, terhadap Ares Munandar masih dilakukan pengejaran pengedar sabu lainnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment