Gelapkan Sepmor Pedagang Mie Balap, Pria Setengah Abad dan Penadah Diringkus

pedagang mie balap

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pedagang mie balap. Selain meringkus tersangka penipuan dan penggelapan, polisi juga meringkus penadahnya.

Tersangka penipuan dan penggelapan yang dimaksud yakni AS alias A (54) dan penadahnya SP alias P (37) keduanya merupakan warga Kecamatan Helvetia.

Keduanya diringkus beradasarkan laporan korbannya Imran Zebua (40), dengan LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia Kamis Tanggal 07 Mei 2020.

Informasi yang dihimpun Sabtu (18/7/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan AS, terjadi pada Selasa 5 Mei 2020, sekira pukul 10.00 wib. Tersangka saat itu melintas dan melihat nomor handphone berada di tempat jualan mie balap milik korban. Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut, AS kemudian menelpon korban dengan alasan ingin memesan mie balap.

Tersangka Buat Janji Dengan Pedagang Mie Balap

Tersangka membuat janji dengan korban ingin berjumpa di kawasan Masjid Taqwa Jalan Asrama, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 10.00 wib.

Keduanya pun bertemu antara tersangka dan korban. Sampainya disana AS berpura pura ingin memesan mie balap kepada korban. Tak lama kemudian, AS berpura-pura ingin mengambil uang di ATM dengan berjalan kaki. Kemudian tersangka kembali dan bertanya kepada korban, ” berapa jumlah semuanya”.

“Setelah itu AS alias A menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap, yang sudah di pesannya,” ujar Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, Kapolsek Helvetia.

Di saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, kata Pardamean, AS secara diam – diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai. Aksi itu diketahui oleh pedagang mie balap, dan ia mengatakan, “Kok mau kau ambil kunci kereta ku”.

Tersangka dengan caranya menjawab, “Aku pinjam dulu kereta mu, mau ke ATM, uang ku kurang”.

Korban lantas percaya begitu saja, dan memberikan sepeda motor honda Scoopy BK 3062 AHK, kepada AS.

Setelah ditunggu, AS tidak kunjung kembali membawa sepeda motor korban. Merasa tertipu korban membuat laporan ke Polsek Helvetia.

Setelah 1 bulan berlalu, korban Imran Zebua mengendus keberadaan AS. Dirinya langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Helvetia. Bersama korban Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil meringkus AS.

“Tersangka AS ini diringkus Senin 15 Juni 2020, di Jalan Gaperta dekat mesjid Al Qauman,” terang Pardamean Hutahaean.

Baca Juga: Polsek Helvetia Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga

Setelah diintograsi, tersangka AS mengakui menjual sepeda motor pedagang mie balap kepada salah seseorang bernama AP alias P.

Pihak Unit Reskrim Polsek Helvetia terus melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor yang sudah dijual AS.

“AS kita ringkus Selasa 14 Juli 2020 kemarin, di Dusun I Kelurahan Pasiran Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” beber Pardamean.

“Terhadap tersangka AS alias A dikenakan pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana, sementara SP dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Keduanya diancam empat tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment