TOPMETRO.NEWS – Polsek Hamparan Perak mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan beserta penadahnya.
Pelaku bernama Ummi Kalsum (32) warga Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Dedy Syahpura alias Yohe (31) warga Jalan Pasar 2, Kelurahan Terjun, kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan penadahnya bernama Hermanto alias Ketek warga Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
“Ketiga tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Erwin Suwandi Siregar (44) warga Pasar 3, Kecamatan Medan Marelan, yang mengatakan sepeda motor Honda Beat BK 4372 AGD, telah dirampok oleh tersangka,” kata Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan, Rabu (19/4).
Bonar mengatakan berdasarkan introgasi awal tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara kekerasan alias rampok.
“Terhadap ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana,” jelas Bonar.
Bonar menceritakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (9/4) sekira pukul 14.00 wib. Saat itu anak korban dengan menggunakan sepeda motornya hendak pergi kerumah temannya di Pasar 2 Marelan, namun diperjalanan bertemau dengan tersangka Ummi Kalsum.
Kemudian tersangka meminta diantarkan ke Pasar 2 Marelan untuk bertemu dengan suaminya yakni tersangka Dedy Syahputra. Setelah itu tersangka kembali meminta diantarkan ke Hamparan Perak, namun diperjalanan anak korban dihajar oleh pelaku. Kemudian sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku.(TM/10)