topmetro.news – Beredar kabar eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi Dewan Pengawas KPK, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku mengetahui rumor tersebut.
Ma’ruf juga mendengar isu yang bergulir terkait eks Ketua KPK Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK. Namun, dia belum dapat memastikan dua sosok itu apakah terpilih menjadi dewas lembaga antirasuah.
“Ya bunyi-bunyinya ada (Antasari dan Ahok) begitu. Rumornya ada. Tapi kita belum tahu,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Menurut Ma’ruf, ditunjuknya sosok untuk lima Anggota Dewas KPK merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan, bagi siapa pun yang mempunyai calon dapat diajukan untuk menjadi pertimbangan Jokowi.
BACA JUGA | Ahok Bisa Jadi Calon Presiden Kejutan di 2024
Syarat Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan jika syarat menjadi Dewan Pengawas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Fadjroel, saat ini tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Tim tersebut diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah,” ujar dia.
Sehingga, lanjut Fadjroel, seorang yang pernah menjadi terpidana hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Apalagi terpidana kasus korupsi.
“Mereka (calon Dewas KPK) tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Februari 2010, Antasari pernah divonis 18 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Begitu juga dengan Ahok, pada 9 Mei 2017 pernah divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama. Dalam putusan itu, ia tidak mengajukan banding.
sumber | tagar.id