Polres Madina Amankan Empat Tersangka Narkotika Ganja Dan Sabu

penyalahgunaan narkotika

topmetro.news – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi menggelar temu pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu di Mako Polres Madina, Rabu (22/7/2020).

Saat temu pers, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Waka Polres Madina Kompol EZ Zalukhu, para kabag, Kasat Narkoba AKP Mansion Nainggolan, Kasat Sabhara, dan Personil Sat Fung Polres Madina.

Orang nomor 1 di Polres Madina tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dari dua TKP yang berbeda. Dari TKP pertama pada Hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di Desa Sipaga Paga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, personil Sat Narkoba Polres Madina di bawah pimpinan AKP Manson Nainggolan SH MSi berhasil mengamankan tersangka YC (34) warga Desa Padang Tarok Provinsi Sumbar.

Dan tersangka Y (44) warga Desa Kinalai Propinsi Sumbar dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika golongan I jenis sabu. Dengan berat bruto 0,19. Juga uang Rp200.000 serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1032 LD.

Kemudian lanjutnya, untuk TKP keduanya Hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan tersangka IMS (21) warga Kota Padangsidimpuan dan DH (25) warga Kota Padangsidimpuan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.250 gram ganja kering dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa nopol.

Perangi Narkotika

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madina untuk secara bersama-sama memusuhi dan memerangi narkoba. “Kita tidak benci orangnya. Tapi benci perbuatannya. Mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai,” tegasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YC dan Y dikenakan sanksi Pasal 112 Ayat (1) subs. Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk tersangka IMS dan DH dikenakan sanksi Pasal 111 Ayat (2) subs. Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment