Curi Tabung Gas 3 Kg, Mali Nginap di Polsek Pantai Cermin

curi tabung gas

TOPMETRO.NEWS – Nekat curi tabung gas 3 kilogram, Jamali alias mali (30) warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa nginap di balik jeruji besi Mapolsek Pantai cermin. Pelaku diamankan polisi setelah aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/07/2020).

Curi Tabung Gas Kepergok Warga

Kejadian bermula saat Rabu 23 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 WIB datang saksi SOMA (35) ke rumah korban Salammudin (38) di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin bermaksud hendak membeli ayam potong kepada korban, korban pun kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut, saat berada di gudang korban melihat tabung gas 3 kilogram miliknya sudah tidak berada di tempatnya.

Pelaku Diinterogasi Warga

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB datang kerumah korban saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga dengan membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias mali merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban, setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3kg milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum.

Ini Komentar Polisi

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Jumat (24/7/2020) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamuudin di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku berhasil diamankan warga lalu menyerahkan pelaku bersama barang bukti tabung gas 3kg ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukumnya,” ungkap Robin.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Robin.

baca selengkapnya | Bobol Grosir, Maling Gasak Rp3 Juta

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Rendi Pratama (17) warga Jalan Sunggal Kampung Tempel, Kelurahan Sunggal, Kecamtan Medan Sunggal, diamankan polisi lantaran dilaporkan korban Irfansyah (32) warga Jalan TB Simatupang Gang wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal karena telah membobol warung grosir milik korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan aksi pencurian itu berawal, Minggu (9/9/2017) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang menutup warung grosir milik korban dan menyimpan uang tunai sebesar 3 juta di dalam laci untuk keperluan belanja.

Malam kejadin, salah seorang warga sekitar warung grosir menghubungi korban dan memberitahukan bahwa warung grosir miliknya telah dimasuki maling. Mendengar laporan tersebut korban pun langsung menuju ke warungnya dan kaget melihat warga sekitar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang telah membobl grosirnya.

Setelah ditanyai, Rendi Pratama mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama seorang temannya berinisial R yang berhasil melarikan diri.

reporter | aliamran

Related posts

Leave a Comment