DPRD Medan Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

tempat hiburan malam
topmetro.news – Dinas Pariwisata Kota Medan harus bersikap tegas dengan menutup seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Perwal No.27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan.
Sikap tegas tersebut bukan tanpa alasan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan menilai perwal adaptasi kebiasaan baru sulit diterapkan di lingkungan Tempat Hiburan Malam.
“Sejak awal Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, kita menilai sulit untuk diterapkan protokol kesehatan di kawasan Tempat Hiburan tersebut” ungkap Rudiawan kepada TOPMETRO.NEWS, Rabu (29/7/2020).

Tempat Hiburan Malam Harus Terapkan Protokoler Kesehatan

Sehingga bila penerapan protokol kesehatan dilakukan, sebaiknya operasional Tempat Hiburan Malam dihentikan sampai Covid-19 berakhir.
“Penanganan Covid perlu kerjasama semua lini. Kita harus bergandengan tangan melaksanakan Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Kalau tidak serius, Medan bisa jadi zona hitam,” tegasnya.
Diakuinya, dengan kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki, Pemko Medan harus serius mengawal agar perwal tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Sekolah saja yang notabene untuk kepentingan masa depan generasi penerus bangsa saja dianjurkan untuk ditutup. Masa ini hiburan malam yang orang-orangnya entah datang mana saja, tidak bisa ditutup? Tempat nii bisa jadi cluster baru penyebaran virus ini. Kita heran lihat orang Medan ini, seolah tidak peduli dengan Covid,” sebutnya.
Bila memang Covid sudah bisa ditangani, Rudi mempersilahkan Tempat Hiburan untuk beroperasi kembali.
“Makanya kita perlu bekerjasama untuk penanganannya biar Covid cepat berlalu. Kalau kita hidup normal sebelum waktunya, lonjakan penyebaran Covid tidak akan terhenti,” tekannya.
Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment