Pengedar Narkoba Ditembak Mati, Dikirim ke Alam Baka

pengedar narkoba ditembak

TOPMETRO.NEWS – Seorang pengedar narkoba ditembak polisi. Jenis narkoba yang diedarkan pelaku berupa sabu. Saat itulah pelaku pengedar narkoba berinisial S itu dibidik polisi hingga dikirim ke alam baka.

Pengedar Narkoba Ditembak, Masuk Jaringan LP Madiun

AKBP Deny Agung Andriana, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengatakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S yang ditembak mati saat akan ditangkap petugas. Pelaku, kata polisi, merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur.

“Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).

Bongkar Jaringan Lapas

Dia mengemukakan, pihaknya terus menegakkan hukum dengan mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas.

“Kami akan dalami terus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas,” ujarnya.

Dikatakan, dari penangkapan pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak yakni seberat satu kilogram.

“Barang bukti sabu-sabu itu dikemas menjadi 10 bungkus yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Diintai Selama 5 Hari

Dia menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan pengintaian sekitar lima hari sejak Sabtu (25/7/2020), karena ada informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Lokasinya berada di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo,” katanya.

Setelah berhasil membuntuti pelaku, kata dia, petugas kemudian akan menangkap pelaku, tetapi pelaku mencoba melawan dan membahayakan nyawa petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

“Dalam ungkap kasus ini, kami juga menyita barang bukti seperti timbangan elektronik, narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk ‘air soft gun’, sepeda kotor yang digunakan pelaku serta beberapa telepon genggam,” katanya.

Menurut dia, pelaku sudah setahun terakhir beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan transaksi yang cukup banyak.

“Kami akan terus mendalami jaringan pelaku tersebut. Pelaku juga dikenakan pasal 114, 112, dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA | Bacok Polisi, JNG Diduga Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang pria diduga pelaku pengedar narkoba berinisial JNG (36) warga Dusun Basam, Desa Barusjulu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo ditembak mati oleh personel Res Narkoba Polres Karo, Sabtu (15/2/2020).

Dia ditembak karena melawan dan sempat membacok dada salah seorang anggota polisi ketika disergap.

Informasi yang di himpun wartawan dari masyarakat di Dusun Basam, bahwa selama ini JNG yang dijuluki ‘Ateng’, merupakan warga desa mereka. Pria itu sudah menikah serta memiliki anak.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksatu/tempo

Related posts

Leave a Comment