Besuk Suami di Polsek Medan Barat, Wanita Ini Selundupkan Sabu dalam Kotak Sabun

sabu dalam kotak sabun

topmetro.news – Dengan segala cara orang untuk melakukan kejahatan. Inilah yang dilakukan seorang wanita yang sudah berumur setengah abad lebih. Dirinya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam kotak sabun saat akan menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Medan Barat.

Wanita yang bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata Linkungan VI No 38 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat. Dirinya pun harus ikut dibalik jeruji, mengikuti suaminya Willi Manurung, dalam kasus uang palsu.

Petugas Temukan Sabu Dalam Kotak Sabun Yang Dibawa Tersangka

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka Kamis 30 Juli 2020, sekira pukul 11.20 wib. Tersangka datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP), Polsek Patumbak untuk membesuk suaminya Willi Manurung, dalam kasus uang palsu.

Kemudian salah seorang petugas piket Tahti Polsek Medan Barat Aiptu JD. Sinurat, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan tersangka yang akan diantarkan kepada suaminya. Saat akan di periksa kotak sabun yang dibawa tersangka. Secara tiba-tiba, Nelly langsung merampas kotak sabun tersebut dan membawanya lari keluar Polsek serta membuangnya ke halaman kantor Camat Medan Barat.

Merasa curiga, petugas langsung mengejarnya dan berhasil meringkusnya. Oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, dan menghancurkan sabun Giv.

“Saat di hancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, Senin (3/8/2020) kepada top metro grup.

Baca Juga: Tanam Ganja di Dalam Rumah, Jukir Diangkut Polsek Medan Barat

Ketika diintograsi terhadap tersangka Nelly, kata Kapolsek, tersangka mengakui membeli sabu yang disimpan dalam kotak sabun tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada salah seorang berinisila I.

Dari tersangka petugas kepolisian Polsek Medan Barat mengamankan barang bukti, 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV, 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 unit handphone merek Samsung dan Nokia.

“Pengakuannya itu iya lakukan atas permintaan dari suaminya Wili Manurung,” jelas Afdhal Junaidi.

Bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak sabun, tersangka diamankan di Mapolsek Medan Barat untuk proses selanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment