Tanam Ganja di Dalam Rumah, Jukir Diangkut Polsek Medan Barat

ganja di dalam rumah

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, meringkus seorang juru parkir (jukir). Tersangka diringkus karena melakukan melawan dengan hukum, lantaran ketahuuan tanam jenis daun ganja di dalam rumah.

Tersangka yakni Ronal Tampubolon (37) warga Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini diringkus Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 12.30 wib, di rumahnya,” kata Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, Kapolsek Medan Barat, Kamis (23/7/2020).

Tersangka Tanam Ganja di Dalam Rumah Info Dari Masyarakat

Dimana sebelumnya, sebut Afdhal, petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Jalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2020), tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.

Mendapat informasi berharga tersebut Tekab Medan Barat langsung menuju tempat kejadian perkara (tkp). Tak lama kemudian petugas kemudian mengamankan tersangka.

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan didapati 6 buah pot yang sudah ditumbuhi dauj ganja dan berda di loteng dekat kamar tersangka,” ujar Afdhal Junaidi.

Baca Juga: Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus, Romi Sumbing Diringkus Tekab Medan Barat

Ketika diintograsi terhadap tersangka, dirinya mengakui narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya dan sengaja di tanam di dalam rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka langsung diboyong ke komando bersama barang bukti.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Afdhal.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment