Reskrim Delitua Tembak Kaki Pelaku Pencurian Emas 50 Gram

Reskrim Delitua

topmetro.news – Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pria bernama Komaruddin Ginting (38) yang merupakan pelaku pencurian 50 gram emas dan kamera dari salah satu rumah warga, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan, Sumatera Utara (Sumut).

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang merupakan warga Pancur Batu itu karena melawan dan berusaha kabur saat hendak diamankan.

“Telah diamankan seorang pria bernama Komaruddin Ginting,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting kepada wartawan pada Senin (3/8/2020).

Immanuel mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Marfin Tarigan (50) ke Polsek Delitua lantaran kasus pencurian yang terjadi pada Senin (27/7/2020).

Reskrim Delitua Terima Laporan Korban

Lanjut Immanuel, saat itu salah seorang asisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah korban tengah kosong.

“Dia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya hingga langsung dicek ke lokasi,” jelas Immanuel.

Immanuel menambahkan, saat pemiliknya datang ke lokasi, ia melihat kondisi rumahnya sudah berantakan, jendela terbuka dan pintu-pintu rusak.

Sementara barang yang hilang berupa satu unit kamera Canon E720S, 1 unit teropong hitam dan satu game nitendo.

“Korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP,” ujar Immanuel.

Berdasarkan cek TKP, polisi berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksinya. Pelaku juga terdeteksi sedang berada di Namo Bintang pada Sabtu (1/8). Petugas langsung terjun ke TKP guna melakukan penangkapan.

Saat melakukan pengembangan ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan mendorong petugas. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan.

Saat diinterogasi, lanjut Immanuel, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya sudah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang-barang dari rumah korban.

“Pelaku juga pernah di hukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Immanuel.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Reporter | Tria Sitinjak

Related posts

Leave a Comment