Reskrim Medan Baru Ringkus Pelaku Curas, Ini Barbutnya

Reskrim Medan Baru

topmetro.news – Satuan Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dengan modus jambret handphone genggam.

Kedua tersangka yakni ARH (29), warga Jalan Sei Bilah No. 117, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan F H S (25), warga Jalan. Sei Simare No. 119, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan. Medan Sunggal. Tersangka ditangkap pada hari Jumat (31/7/2020) malam pukul pukul 20.00 Wib, di Jalan diamankan di Jalan Hayam Wuruk depan Kantor GMI Medan.

Reskrim Polsek Medan Baru Terima Laporan Korban

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) kepada wartawan membenarkan pihaknya ada menangkap dua orang tersangka pelaku Curas.

“Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/796/VII/2020/SU/Polrestabes Medan tanggal 31 Juli 2020, dua tersangka berinisial A R H dan F H S susah kita tangkap dan amankan terkait kasus Curas pada hari, Jumat (31/8/2020) malam lalu,” terang Kompol Aris.

Selain Tersangka, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita, 1 buah HP merk. Asus Zenfon Warna Silver.

Baca Juga: Reskrim Medan Baru Bekuk Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Medan Baru.

Reporter | Roy Nainggolan

Related posts

Leave a Comment