DPRD Medan Tinjau 6 Lokasi Bangunan Diduga Langgar Aturan

DPRD Medan

topmetro.news – Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Paul MA Simanjuntak meninjau 6 lokasi bangunan yang diduga melanggar aturan, Senin (4/8/2020). Kunjungan terssbut sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Medan beberapa waktu lalu.

Kunjungan pertama dilakukan terhadap bangunan yang berada di Jalan Guru Patimpus, Medan. Disana, dewan menemukan dugaan pelanggaran roilen, Garis Sempadan Jalan dan Bangunan (GSJ dan B). Begitu juga saat berada di Komplek Bumi Asri, mereka menemukan bangunan yang dibangun melebihi izin yang diberikan, sehingga menimbulkan keluhan dari para tetangga.

DPRD Medan Cek Bangunan

“Ada beberapa bangunan diketahui menyalahi dari gambar dan ada juga gedung yang awalnya basement namun dirubah peruntukan menjadi ruangan kantor. Dari kunjungan ini, mayoritas pelanggaran izin yang tidak sesuai. Kita minta pemilik bangunan untuk mengurus kekurangan izin lainnya,” terang Paul diamini anggota, Antonius Tumanggor, Dame Duma Sari Hutagalung, Rizki Nugraha, usai melakukan peninjauan.

Saat meninjau, Komisi IV DPRD Medan turut didampingi perwakilan Satpol PP, petugas DPKPPR, Lurah maupun Kepling masing-masing daerah yang ditinjau. Sementara pemilik bangunan tidak ada yang hadir.

Untuk Komplek Pertokoan Jati Junction, pihaknya banyak menemukan kejanggalan. Diantaranya, tidak sesuainya unit bangunan, batas GSB dari gambar side plan yang diberikan kepada DPKPPR kota Medan. Sehingga, Komisi IV DPRD Medan mendorong agar pemilik bangunan Jati Junction segera mengurus kekurangan perizinan yang belum dilengkapi.

“Jika dihitung dari jumlah kekurangan perizinan yang belum dilengkapi, PAD Pemko Medan dari kompleks Juti Junction ini jelas merugi sampai ratusan juta rupiah. Kan lumayan buat menambah PAD Pemko Medan,” tekannya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumaggor menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan terhadap pembangunan yang terjadi di Kota Medan. Lemahnya pengawasan itu menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan khususnya dari sektor Retribusi IMB mengalami kebocoran.

“Pemko Medan terkesan lalai dengan melakukan pembiaran. Sehingga Pemko Medan kehilangan kesempatan untuk memperoleh PAD dari sektor SIMB sampai miliaran rupiah,” bebernya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment