Reskrim Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemberatan

pelaku pencurian dengan pemberatan

topmetro.news – Unit Reksrim Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), bahan bangunan, Senin (10/8/2020) sore tadi sekira pukul 16.00 wib.

Tersangka diringkus di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, persisnya di seberang SPBU.

Ada pun tersangka yakni, Heri Permadi (46) warga Jalan Karya Selamat No. 1 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Johor. Tersangka diringkus adanya laporan korbannya Geri (35), dengan Nomor LP /845/K /VII/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, Tanggal 29 Juli 2020, dan Surat Penangkapan, Sp. Kap / 319 /VIII /2020.

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Gasak Bahan Bangunan

“Tersangka melakukan pencurian bahan bangunan milik korban, berupa kusen pintu, jusen jendela, Dldaun pintu dan seng,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Senin (10/8/2020) malam.

Dimana kejadian pada bulan Juli lalu, korban merupakan bernama Rudi pemilik Roti Mawar, yang kehilangan bahan bangunan. Kemudian korban memberi kuasa kepada pegawainya untuk membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Gono Ditangkap Tekab Polsek Delitua

Didapat informasi Senin sore pelaku duduk di sebuah warung di seberang SPBU. Petugas Reskrim Polsek Deli Tua, yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi tempat tersangka berada.

Sampainya disana, petugas kepolisian Unit Reskrim Deli Tua, melihat pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan. Tanpa pikir panjang lagi, pelaku pun ditangkap.

Ketika diintogtasi petugas kepolisian, pelaku pencurian dengan pemberatan mengakui perbuatannya tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke komando.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Zukifli.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment