Pengedar Sabu Lorong 8 Brayan Kota Diringkus Polsek Medan Barat

Polsek Medan Barat

topmetro.news – Polsek Medan Barat melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Jum’at 7 Agustus 2020, yang lalu di lorong 7,8 dan 9, Kelurah Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dalam Grebek Kampung Narkoba tersebut, Polsek Medan Barat, berhasil megamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pnegedari narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang dimaksud yaitu, Perdinan (39) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Dari tersangka petugas Polsek Medan Barat mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik berisikan kristal berwarna putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 alat isap sabu (bong).

Polsek Medan Barat Ringkus Tersangka dan Barang Bukti

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH, Selasa (11/8/2020) mengatakan, di tangkapnya tersangka adanya laporan masyarakat yang sudah sangat resah di lorong 7,8 dan 9 sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapati laporan itu, petugas dari Polsek Medan Barat, langsung menuju lokasi. Sampainya disana petugas langsung melakukan penggeledan disebuah rumah yang dimaksud masyarakat.

“Saat digeledah ditemukan terduga pelaku Perdinan di rumah tersebut dan kita langsung menggeladah di seluruh rumah,” ucap Kompol Afdhal Junaidi.

Ketika digeledah didalam rumah, ditemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam laci plastik.

Saat diintograsi pelaku megakui barang tersebut miliknya. Pengakuanya sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial T, yang kini masih DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun di boyong ke Mapolsek Medan Barat, dan akan di proses lebih lanjut.

“Tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Afdhal.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment