Aniaya Sopir Angkot 38, Mandor Diringkus Polisi

aniaya sopir angkot

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Pancur batu, meringkus pelaku yang aniaya sopir angkot di pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2020) kemarin.

Tersangka yang dimaksud yakni, Sofian Karosekali alias Pian (57) warga Dusun IV Kutambelin Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan mandor angkot 38, ditangkap berdasarkan laporan korbannya Bahtiar Ginting (53) warga Desa Sei Glugur Gang Seri Dusun I Kecamatan Pancur Batu Kabuapten Deli Serdang, dengan nomor Laporan polisi No :LP/266/VIII/2020/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU.

Informasi yang dihimpun Kamis (13/8/2020) menyebutkan, aksi pengeniayaan yang dilakukan tersangka terjadi Kamis 6 Agustus 2020, yang lalu di pangkalan angkot 38. Tersangka mendatangi korban dan menuduh membawa istrinya.

Pelaku Datang dan Langsung Aniaya Sopir Angkot

Tanpa basa basi, tersangka langsung menganiaya korban dan mengalami luka di perut sebelah kiri dan kepala. Korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Pancur Batu.

Setelah melakukan visum dan memeriksa saksi-sakilsi yang ada pada korban. Polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan, dan berhasil meringkus tersangka yang aniaya sopir angkot.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Pancur Batu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka di kenakan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Sahril Siregar.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment