TOPMETRO.NEWS – Sejumlah perkara Pidana Umum (Pidum) yang akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Siantar terpaksa ditunda. Apa pasal? Ternyata hal itu disebabkan karena seorang majelis hakim dikabarkan mengalami musibah, yakni terjatuh di kamar mandi.
Informasi yang diperoleh, Fitra Dewi Nasution, hakim dimaksud. Sejumlah informasi beredar, sebagaimana diberitakan hetanews, Fitra langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Lantaran dia terjatuh di lantai kamar mandi rumahnya.
Insiden ini tidak dibantah Kaur Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, M Muklis.
Dia menuturkan, 3 perkara yang ditangani Fitra terpaksa ditunda setelah dirinya mendapat informasi dari PN Siantar.
“Kita dapat kabar dari Pengadilan, ibu itu katanya terjatuh dan sudah dibawa berobat ke Medan. Ada 3 perkara yang ditangani beliau jadinya ditunda,” ujarnya, Kamis (20/4).
Namun Humas PN Siantar, Simon C Pangihutan Sitorus yang juga hakim pengadilan mengaku tidak mengetahui hal itu. Padahal, Fitra merupakan rekan kerjanya.
“Gak, gak tau saya. Kalau sidang saya sudah selesainya semua,” ucapnya.(het-editor3)

 
			 
                                 
                                