Anggota Poldasu Dibacok Pengedar Sabu, Pelaku Ditembak Mati

Dibacok pengedar sabu

TOPMETRO.NEWS – Dibacok pengedar sabu, tangan seorang anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Aiptu Partono terluka terluka. Insiden ini terjadi saat pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi jaringan Medan-Jakarta.

Dibacok Pengedar Sabu saat Pengembangan Kasus

“Anggota kita mengalami luka bacok pada bagian tangan saat melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Medan-Jakarta,” kata Irjen Pol Martuani Sormin, Kapolda Sumut saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).

Kapolda mengatakan, kejadian berawal saat anggota polisi melakukan pengembangan atas penangkapan kasus narkoba pada 19 Juni 2020 dengan tersangka berinisial DEJ. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas mendapatkan informasi terkait adanya rekan DEJ yang berada di Jakarta.

Penggerebekan di Jakarta

Petugas langsung bergerak ke Jakarta, dan berhasil menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 dan tersangka ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Sabtu (15/8/2020).

Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 100 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan 50.000 butir pil ekstasi.

”Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan,” katanya.

Pelaku Terpaksa Ditembak Mati

Selanjutnya, pada Senin (17/8), dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi petugas di salah satu gudang di daerah KIM III Medan.

Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok yang menyebabkan luka pada bagian tangan. Terhadap tersangka, petugas memberikan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengakibatkan tersangka ST meninggal dunia.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

BACA SELENGKAPNYA | Polsek Medan Barat Bekuk Pengedar Sabu Lorong 8 Brayan Kota

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, personi Polsek Medan Barat menggrebek Kampung Narkoba (GKN), Jum’at 7 Agustus 2020 di lorong 7,8 dan 9, Kelurah Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dalam Grebek Kampung Narkoba itu personil menciduk salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

reporter | Dpsilalahi
sumber | spiritriau/merdeka

Related posts

Leave a Comment