Tekab Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curat, Temannya DPO

pelaku curat

topmetro.news – Tekan Polsek Sunggal mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), berinisial MP (29) penduduk Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal DS malah dari rumahnya, Minggu (23/8/2020) malam.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE. MH menjelaskan penangkapan tersebut kepada wartawan, Senin (24/8/2020) sekira pukul 15. 15 wib.

Budiman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan korbannya NAF (42) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal DS ke pihak Polsek Sunggal, Sabtu (22/8/2020) kemarin. Korban melaporkan adanya peristiwa pencurian dengan kerugian 5 buah ban sepeda motor, mesin air dan sepatu. Atas peristiwa itu korban merugi hingga Rp. 13 Juta.

Tangkap Pelaku Curat, Polisi Menyaru Sebagai Pembeli

Setelah memintai keterangan korban serta memeriksa beberapa orang saksi, tutur Budiman, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Jefri Simamora SH langsung melakukan penyelidikan.

Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi kemudian berkomunikasi melalui telepon selular dengan pelaku.
Setelah melakukan kesepakatan harga, pelaku curat mengajak polisi bertransaksi jual-beli di kediamannya.

Begitu melihat barang bukti hasil curian, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawan. Selanjutnya, polisi segera memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal guna pengembangan selanjutnya.

Polisi Buru Tersangka Lain

Berdasarkan pengembangan, pelaku MF mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang temannya berinisial Jon (DPO).

Baca Juga: Reskrim Patumbak Amankan Budiman, Pelaku Curat

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku MF mendapatkan imbalan 5 ban. Sementra Jon mendapatkan mesin air serta sepatu.

Pihak kepolisian juga menyarankan agar teman pelaku curat, Jon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerah.

“Pelaku curat kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. Sementara untuk pelaku Jon, kami harapkan secepatnya menyerah kepada petugas,” tegas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment