Soal Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan dan PSU, Plt Kajatisu: Kamu Kok Ngeyel

Plt Kajati Sumut

topmetro.news – Ada suasana tidak biasa ketika awak media bertatap muka dengan Plt Kajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy, Senin petang (14/9/2020). Kejadiannya seputar aula lantai II Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Di luar dugaan, mantan Wakajati Banten di Kota Serang tersebut menyebutkan kurang mengetahui persisnya progres dua kasus dugaan korupsi yang sempat menarik perhatian publik beberapa bulan lalu.

Antara lain, ‘nasib’ pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh oleh sejumlah pihak rumah sakit senilai Rp5 miliar. Serta dugaan korupsi Rp56 miliar pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

“Kan sudah Saya terangkan tadi. Kamu koq ngeyel? Dari mana Anda mendapat kabar? Coba tanya lagi kepada orangnya,” katanya sembari tersenyum.

Sementara catatan digital awak media ketika Kajatisu dijabat Dr Amir Yanto, kasus dugaan penyimpangan BPJS Kesehatan tersebut pernah terungkap ke awak media. Leo Simanjuntak yang saat itu menjabat posisi Asintel.

Namun pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 senilai Rp44,97 miliar yang sedang dalam pengusutan Polda Sumut, padahal Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati Sumut ada melakukan pendampingan, menurutnya, perlu ada pelurusan.

Bila TP4D misalnya memberikan masukan agar pihak yang terkait dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung tidak melakukan hal-hal menjurus praktik korupsi namun kemudian tidak mengindahkannya, maka pertanggungjawaban hukumnya kembali kepada orang terduga melakukan tindak pidana korupsinya.

Dugaan Korupsi UINSU

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut menurut informasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka. Yakni terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 senilai Rp44,97 Milliar.

“Penyidik Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni S selaku Rektor UINSU. JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Kasi E (Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen) Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol kepada wartawan ketika via ponsel, Rabu (9/9/2020).

Sementara mengutip keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Juli 2017 Prof Dr S MAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan. Tujuan proposal dalah Kementerian Agama RI. Dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara No. B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tertanggal 4 Juli 2017. Dengan jumlah anggaran yang perlu sebesar Rp49.999.514.721,00.

Proposal tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang pengerjaannya oleh PT MBP, tidak selesai. Serta tidak dapat berguna sebagaimana fungsinya. Namun negara (Kementerian Agama-red) telah membayarkan 100 persen pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment