3 Bakal Calon di Samosir Belum Lengkap Administrasi

hasil penelitian persyaratan

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020.

Kegiatan itu mengambil tempat, Hotel Rogate, Ambarita Kecamatan Simanindo, Senin (14/9/2020).

Pada kesempatan itu KPU Samosir menyatakan, berkas ketiga bakal paslon belum memenuhi syarat. Ketiga paslin itu antara lain, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap berJuang). Lalu, Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas). Serta kemudian, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga (Marguna).

Hal disampaikan setelah KPU memverifikasi tiga berkas pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang maju Pilkada Samosir 2020. Ketua KPU Samosir Ika Rolina membacakan berita acara pada rapat pleno tersebut.

“Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon. Hari ini ada tiga berkas bakal pasangan calon yang telah kita verifikasi berkasnya. Kita sampaikan bahwa ketiganya belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Batas Waktu Perbaikan Berkas

Ika menjelaskan bahwa penyerahan berkas perbaikan sampai Rabu (16/9/2020), setiap hari kerja. Kemudian, perbaikan bisa diserahkan langsung ke Kantor KPU ataupun melalui website KPU.

Pada rapat pleno tersebut hadir tim dari ketiga bakal calon dan beberapa pengurus partai. Juga hadir Komisioner Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan, dan Robintang Naibaho

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment