topmetro.news – Ratusan warga Pasar V Kampung Lalang, Komplek Cina melaporkan oknum pengembang ke DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2020). Mereka mengaku selama bertahun-tahun telah mendapat intimidasi dan penzoliman.
“Selama tujuh tahun kami terus diintimidasi pihak pengembang. Banyak warga diancam dan dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan yang tak bisa dibuktikan hingga membuat warga menjadi tidak merasa nyaman,” ungkap salah seorang warga, Teklim kepada Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak, anggota Daniel Pinem, Hendra DS, Dame Duma Hutagalung, dan Dedy Anshari.
Teklim menyebutkan, asal muasal permasalahan karena pengembang, yakni pemilik 11 rumah toko, memindahkan parit satu meter hingga ke pinggir jalan umum. Alhasil, bila hujan turun, banjir langsung masuk ke rumah warga.
“Pemilik ruko mengambil fasilitas umum demi kepentingan pribadinya. Bangunan 11 ruko itu sudah sangat menganggu fasilitas umum dan membangun hingga ke pinggir jalan. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dan menggesernya satu meter ke depan. Sehingga jalan menjadi sempit,” urai Teklim.
Jalan Umum
Teklim menambahkan, sebelumnya ruas jalan daerahnya dapat lewat dua mobil yang berselisih dan bisa parkir. Namun kini, jalan hanya bisa lewat satu mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir satu meter, sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit. Bahkan setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis pada bangunannya. Sehingga mempersulit kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.
“Bangunan itu sempat terhenti sekitar empat tahun karena tidak memiliki izin. Pemko Medan juga sempat memasang plank larangan membangun. Namun tanpa tahu kelanjutannya, tiba-tiba pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Entah kenapa dan siapa backingnya hingga kembali membangun,” herannya.
Menjawan warga, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak merekomendasikan agar bangunan tersebut dirubuhkan. Pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak terkait.
“Tidak ada IMB. Artinya bangunan itu liar dan merugikan Pemko Medan,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem meminta, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. “Kalau memang tidak ada IMB-nya, Pemko Medan harus tegas dengan merubuhkan bangunan itu,” bilangnya.
reporter | Thamrin Samosir