Mayat dalam Karung di Deliserdang Berusia 13 Tahun, Akibat Dendam Tetangga

Mayat dalam Karung2

TOPMETRO.NEWS – Mayat dalam karung yang sempat menjadi teka-teki pembunuhan sadis yang menimpa Nick Wilson (13) terbongkar juga. Pembunuh remaja yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Merah Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ternyata akibat kelakuan tetangganya yang menyimpan dendam kesumat.

Hal ini diungkapkan Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolresta Deliserdang dalam paparan kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Mayat dalam Karung
Mayat dalam Karung, Pelaku Tunggal Diamankan

Pelaku, kata polisi, Masri (25) warga Desa Tanjung Siporkis Kecamatan Galang, merupakan pelaku tunggal pembunuhan.

Polisi juga ikut mengamankan dua tersangka lainnya, E (36) warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dan B. Keduanya orang yang membantu Masri juga penadah barang milik korban.

Yemi menyebut penangkapan Masri di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, (Madina), Sabtu (29/8/2020).

Sering Ejek Ayah Tersangka

Kepada polisi, Masri mengaku sakit hati dengan abang korban dan Nick karena sering mengejek ayahnya, yang bekerja dengan keluarga mereka. Selain itu, juga menyebut rumah tersangka yang digunakan sebagai aktivitas narkoba.

“Motif tersangka dendam dimana korban selalu menyampaikan orang tua dari M di rumahnya sering dilakukan kebiasaan berbau narkoba. Sehingga muncul dendam,” ujar Yemi saat konferensi pers di Mapolresta Deliserdang.

Dalam paparan itu, terungkap Masri telah menyiapkan rencana untuk menuntaskan sakit hati dan dendamnya kepada keluarga Nick. Ini berawal ketika Masri bertemu dengan Nick yang mengendarai sepedamotor pada Sabtu (15/8/2020) pagi pukul 09.00 WIB. Kepada Nick, Masri minta antar ke suatu tempat. Nick pun mengabulkan permintaan Masri.

Kepala Dihantam Batu Koral

Saat melintas di sekitar Sungai Merah, Masri minta berhenti, dengan alasan buang air kecil. Hal tersebut bagian dari triknya untuk menyiapkan waktu untuk menghabisi pelajar SMP Negeri 2 Galang itu. Sekejab kemudian Masri menjerat leher Nick dengan menggunakan tali hingga pingsan. Untuk memastikan Nick tewas, Masri dengan kejinya menghantam kepala korban dengan menggunakan batu koral.

Selanjutnya, Masri memasukkan tubuh Nick kedalam karung bersama dengan batu, sebagai pemberat. Dia kemudian membuang jasad Nick ke Sungai Merah.

Dia lantas Masri pun pergi dengan membawa sepeda motor milik Nick. Dia menemui sepupunya E dan meminta untuk menjual sepeda motor Nick. E pun menjualkannya kepada temannya B seharga Rp2 juta dan mendapat upah Rp200 ribu.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Masri lalu kabur ke daerah Madina dan bekerja pada PT AS hingga akhirnya diciduk petugas.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.

Dalam paparan ini, hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.

Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.

“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deliserdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist.

BERITA TERKAIT | Mayat Bocah Pria dalam Karung Ternyata Siswa SMPN 2 Galang

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Polresta Deli Serdang mengidentifikasi mayat bocah pria dalam karung dari Sungai Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Dari sidik jari korban Polisi mengetahui bocah malang itu bernama Nick Wilson berusia 13 tahun, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksumut

Related posts

Leave a Comment