topmetro.news – Walau baru sehari menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumut, Aditia Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo langsung melakukan operasi senyap intelijen memburu mereka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Cabjari Siborongborong, Selasa malam (6/10/2020), berhasil membekuk Hotman Simanjuntak (56). Yakni, salah seorang dari empat tersangka korupsi terkait pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Oknum rekanan tersebut mereka bekuk dari kediamannya, Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara tanpa perlawanan. Kemudian membawanya ke Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Penyidikan kasusnya sejak tahun 2017. Tersangka Hotman Simanjuntak sudah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir. Makanya kita nyatakan DPO. Tadi malam kami lakukan pemanggilan upaya paksa,” papar Aditia, Rabu pagi (7/10/2020).
Menurut Aditya yang juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjam Pidum) Kejagung tersebut, untuk sementara tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Pidsus Kejatisu.
“Kita lihat situasinya. Apakah tersangka nanti akan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan atau dilimpahkan ke Kejari Sibolga,” timpalnya.
Warning DPO

Bersama Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi E Karya Graha yang mendampinginya, Aditia memberikan warning kepada mereka yang berstatus DPO. Untuk perkara/kasus yang sudah lama akan ada kepastian hukum guna penegakan supremasi hukum.
“Tidak ada celah bagi mereka yang sudah ditetapkan kejaksaan sejajaran Sumut sebagai DPO, itu target kita, harus diambil semua,” tegasnya.
Sementara informasi lainnya, keberhasilan Tabur Kejaksaan melakukan upaya paksa terhadap tersangka Hotman tidak terlepas dari dujungan Kacabjari Siborongborong Elon Pasaribu. Juga para staf beserta petugas Polsek Siborongborong.
Selain Hotman Simanjuntak, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni US sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AN selaku Direktur Teknis. Serta SB dari unsur pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO).
Rp731 Juta Lebih
Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp731.185.605. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015 dengan pagu Rp1.866.999.900.
Hotman Simanjuntak jadi tersangka pelanggaran Pasal 2 sub Pasal 3 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar