Terbukti Bersalah Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Fera Feri Divonis 18 Tahun Penjara

pidana 18 tahun penjara

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg, Fera Feri (32), Senin (19/10/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan, akhirnya divonis pidana 18 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan Ketua Riana Pohan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka berganti dengan pidana penjara) empat bulan.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat. Unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka yakini telah terbukti..

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 20 tahun. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Fera Feri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Pengembangan Kasus Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU, Minggu (26/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa telah terjadi jual beli narkotika jenis sabu pada pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan melihat ada satu unit sepeda motor Honda Beat masuk ke pelataran masjid, dengan pengendaranya adalah terdakwa Fera Feri bersama Muhammad Siddiq (berkas terpisah). Sekitar 25 menit kemudian, dua unit sepeda motor menyusul masuk ke pelataran parkir tersebut. Kemudian menyerahkan sebuah kotak kardus dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Pihak petugas pun mencurigai kotak kardus yang diserahkan tersebut diduga dan langsung mengikuti sepeda motor terdakwa. Saat masuk Jalan Brigjen Katamso, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fera Feri dan Muhammad Siddiq dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik.

Setelah penangkapan tersebut, terdakwa Fera Feri mengaku bahwa narkotika sabu tersebut adalah milik Somad (DPO). Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut mengandung metamfetamina, populer disebut sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment