TOPMETRO.NEWS – Perbuatan Jhon Ginting (71) warga Gang Keliling, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Deliserdang ini tak pantas untuk ditiru, seharusnya diusianya yang sudah uzur pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini berbuat baik namun lain yang dilakukannya. Dia malah nekad melakukan pencabulan terhadap Melati (6) yang merupakan anak tetangganya pada 2 Desember 2016 lalu.
Kasus ini pun akhirnya sampai di pengadilan. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Sabrina Hasibuan SH dari Cabjari Pancurbatu mendudukan terdakawa di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Sihombing, SH beranggotakan Abraham Ginting,SH dan Angga, SH, Rabu (26/4) pukul 15.00 wib.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan Jhon Ginting ini terjadi pada 2 Desember 2016 Jam 20.00 wib didalam rumahnya.
Saat itu Melati dan beberapa orang temannya sedang bermain di pekarangan rumah Jhon. Melihat Melati sedang bermain-main, Jhon Ginting menghampiri Melati sambil menawarkan uang sebanyak Rp.5 Ribu.
Setelah memberikan uang, Jhon Ginting mengajak Melati masuk kedalam rumahnya dan mencabulinya. Usai mencabuli Melati, Jhon mengatkan kepada Melati agar tidak memberitahukan perbuatannya.
Ternyata perbuatan Jhon diketahui teman-teman Melati dan melaporkannya kepada orang tua korban yang memang telah mencari korban.
Setelah pulang, Melati langsung diintrogasi oleh keluarga dan saat itulah Melati mengatakan kalau dia merasa perih saat buang air kecil. Mendapat keterangan dari bocah yang masih ingusan, sang ibu langsung membawa Melati ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan dari ibu Melati dan melakukan pemeriksaan serta melakukan visum, pihak kepolisian meringkus Jhon Ginting dari rumahnya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Ella Sabrina Hasibuan SH saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, perbuatan Jhon Ginting dijerat dengan pasal 81 Tentang UU Perlindungan anak.(TM/08)
