topmetro.news – Putusan terkait dugaan kasus korupsi pada Proyek IPA Martubung, bisa batal demi hukum, apabila dasar pertimbangannya ternyata keliru. Demikian disampaikan Lamsiang Sitompul SH MH selaku kuasa hukum Flora Simbolon usai sidang lanjutan permohonan PK (Peninjauan Kembali) dengan termohon Kejari Belawan, yang berlangsung, Senin (9/11/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan.
“Sebagaimana kita ikuti dalam penyampaian ahli pada sidang tadi, bahwa hasil audit yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang kemudian menjadi pertimbangan hakim, ternyata tidak sah. Hal itu karena orang yang melakukan audit itu ternyata bukan akuntan publik. Artinya, karena hasil audit yang jadi pertimbangan dalam persidangan ternyata tidak sah, maka telah terjadi kekeliruan dalam keputusan. Sehingga menurut hemat kami, maka keputusan terkait kasus dugaan korupsi IPA Martubung bisa dianulir atau batal demi hukum,” papar Lamsiang.
Hal lainnya adalah, lanjut Lamsiang, bahwa tuduhan adanya kerja secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi oleh Flora Simbolon dan M Suhairi, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Dimana sebagaimana pengakuan M Suhairi dalam sidang PK tersebut, dirinya tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Flora Simbolon. Demikian juga sebaliknya, Flora tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dirinya (M Suhairi).
Soal BAP yang sempat disinggung jaksa dalam persidangan, ditegaskannya, bahwa persidangan adalah tempat pembuktian. “Setebal apa pun BAP, semuanya tak berarti kalau tak ada pembuktian pada pengadilan. Itulah gunanya pengadilan. Jadi kalau ada yang menyebut kehadiran saksi tak perlu di pengadilan karena sudah ada BAP, maka itu sama saja dengan melecehkan lembaga pengadilan,” tandasnya.
Auditor Palsu
Sebelumnya dalam sidang lanjutan PK tersebut, ahli yang dihadirkan oleh pemohon PK, Dr Zulfikri Aboebakar SE CPA SH MH, membenarkan, bahwa Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Ia juga menegaskan, bahwa IAPI adalah satu-satunya organisasi yang menaungi profesi akuntan publik untuk Indonesia.
Pada kesempatan itu, Zulkifri Aboebakar juga menjelaskan, bagaimana seseorang itu bisa menjadi akuntan publik (AP). “Untuk menjadi akuntan publik, seseorang itu harus lulus Fakultas Eekonomi jurusan akuntansi. Lalu mengikuti pendidikan untuk jadi akuntan publik. Setelah lulus, yang bersangkutan mengajukan izin kepada Menkeu melalui IAPI. Apabila dapat izin maka diperkenankan menjalankan aktifitas sebagai AP. Kalau tak terdaftar pada IAPI maka yang bersangkutan tak berhak mengaku sebagai akuntan publik,” jelasnya.
Ahli yang juga anggota Tim Pemberantasan Akuntan Publik Palsu IAPI ini melanjutkan, apabila ada seseorang mengaku akuntan publik tapi tak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan bisa dikatakan melanggar hukum/undang-undang.
Ditambahkan ahli, bahwa seorang akuntan publik harus bisa menunjukkan kartu anggota IAPI yang sah sebagai seorang akuntan publik. Sembari menunjukkan kartu keanggotaan IAPI kepada majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa, Dr Zulfikri Aboebakar menegaskan, kalau seseorang mengaku AP tapi tak punya kartu, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum.
Terkait kerugian keuangan negara, lanjutnya, mengacu UUD 45, maka untuk menentukannya (kerugian keuangan negara-red), harus dilakukan oleh lembaga negara. “Jadi kalau kita mengakui NKRI, maka kita ikuti yang normatif saja. Kita ikuti UU yang berlaku,” katanya.
Soal apakah akuntan publik bisa menghitung kerugian keuangan negara, menurutnya, boleh-boleh saja. “Namun kembali lagi, kalau bukan akuntan publik yang sah, maka hasilnya juga tak sah. Dan tidak dapat dipergunakan sebagai bukti pada pengadilan,” kata Zulfikri.
IAPI Wadah Tunggal
Sementara menjawab hakim, Zulfikri mengatakan, bahwa IAPI adalah satu-satunya wadah yang membawahi akuntan publik. Sehingga dengan demikian, seseorang yang bertindak seolah-olah akuntan publik tapi bukan anggota IAPI, bisa dikategorikan pelanggaran hukum. “Seorang yang bukan akuntan publik tidak berhak untuk menghitung kerugian. Lalu kalau sudah tak berhak namun tetap melakukan perbuatan seolah-olah akuntan publik, maka itu adalah tindakan pidana,” tegasnya.
“Untuk jadi akuntan publik harus menjadi anggota IAPI. Dan IAPI satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan,” tegasnya.
Masih menjawab pertanyaan hakim, Zulfikri mengaku, selama 40 tahun jadi akuntan publik, secara pribadi, tak kenal dengan Hernold F Makawimbang. Dia juga menyampaikan, bahwa soal keberadaan akuntan publik palsu tentu ada yang dirugikan. “Termasuk nama besar IAPI. Lalu kalau hasilnya menjadi menyebabkan orang terpidana, padahal dia tak layak, maka juga akan merugikan,” katanya.
Dr Zulfikri Aboebakar juga mengungkapkan pada sidang itu, bahwa Menkeu RI sudah mengetahui kasus ini setelah dilaporkan oleh IAPI. “Maka selanjutnya Sekjen Kemenkeu yang menindaklanjuti. Karena sudah mencoreng nama IAPI,” katanya. Hakim kemudian juga menimpali, bahwa IAPI berhak melaporkan AP palsu tersebut.
Flora tak Bersalah
Dalam sidang lanjutan PK itu, secara virtual, juga dihadirkan M Suhairi sebagai saksi. M Suhairi sendiri adalah, tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi IPA Martubung, yang disebutkan bekerja secara bersama-sama dengan Flora Simbolon.
Dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, M Suhairi mempertegas bahwa dia tak pernah bersaksi dalam persidangan Flora Simbolon, sehubungan dengan tuntutan jaksa, ‘secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi’. Suhairi juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh Hernold F Makawimbang. Pun demikian juga, kata Suhairi, tidak ada ahli lain yang yang memeriksa dirinya terkait kerugian keuangan negara.
Sementara menjawab pertanyaan majelis, M Suhairi menjelaskan, bahwa tidak ada hubungan kerja antara dirinya dengan Flora.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada M Suhairi, andai hadir sebagai saksi dalam persidangan Flora, apakah kesaksiannya (M Suhairi) bisa membuat Flora menjadi tak bersalah? Dengan tegas M Suhairi menjawab, bahwa ia akan mengatakan, bahwa Flora Simbolon tidak bersalah. Karena menurutnya, Flora tidak mengetahui masalahnya. Demikan juga soal tuduhan adanya kerugian negara, kata Suhairi, bahwa Flora tak bersalah.
Kemudian terkait tuduhan bahwa pekerjaan tidak memenuhi syarat, ditegaskan M Suhairi, itu juga tidak benar. Karena menurut Suhairi, semua sudah memenuhi kontrak. Dia menegaskan, bahwa proyek sudah berjalan sesuai kontrak termasuk kualitas pekerjaan dan output yang dihasilkan.
Menjawab pertanyaan lanjutan dari hakim, M Suhairi menegaskanm dirinya tidak pernah dipanggil sebagai saksi untuk persidangan Flora. Demikian juga, bahwa Flora juga tak pernah dipanggil sebagai saksi dalam sidang M Suhairi.
reporter | Jeremi Taran