topmetro.news – Proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV yang menghubungkan Cikupa-Balaraja-Kembangan, ada dugaan telah mengangkangi Perpres No. 60 Tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Andar Situmorang SH, Direktur Govermnet Againts Corruption & Discrimination (GACD) kepada topmetro.news via WA, Minggu (29/11/2020).
Sebagai informasi, proyek tersebut untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Serta dalam rangka evakuasi daya terhadap pembangkit PLTU Jawa-7 yang berlokasi di Cilegon, Banten. Jalur transmisi SUTET 500kV ini memiliki total lintasan sepanjang 55 kilometer.
Terdiri dari jalur baru Balaraja–Cikupa dan jalur eksisting 150kV Cikupa–Kembangan. Melintasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.

Menurut Andar, pembangun proyek tersebut tidak sesuai Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres ini sendiri mendapat pengesahan pada 13 April 2020.
Dalam hal ini, kata Andar, Dirut PLN, Zulkifli Zaini beserta direksi tidak melaksanakan perpres tersebut, dengan menghilangkan wilayah yang sudah ditentukan untuk jalur yang dilewati.
“Pembangun proyek SUTET oleh PLN seharusnya Balaraja-Cikupa-Kembangan. Itu yang seusai Perpres. Namun wilayah Cikupa itu mereka hilangkan,” terang Andar.
Kenapa Cikupa Hilang?

Ia menduga, PLN bersama Alam Sutera memanipulasi Perpres tersebut agar tidak melawati wilayah Cikupa. “Kenapa wilayah Cikupa menjadi hilang? Apa karena melewati Alam Sutera yang berada di Cikupa? Apa ada main mata?” tanya Andar.
Atas proyek PLN tersebut, Andar meminta kepada Presiden, Menteri BUMN, agar Dirut PLN mendapat tindakan tegas. “Saya minta tindak Dirut PLN yang tidak menjalankan Perpres dalam pengerjaan proyek tersebut,” tegas Andar.
Andar juga minta agar Menteri BUMN mengganti Dirut PT PLN serta semua direksi. “Saya sebagai LSM meminta Erik Thohir mengganti Dirut PLN serta semua direksi, dan jika tidak diganti saya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Mabes Polri sebagai bentuk kejahatan dalam penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.
Maka demi pemerintahan yang bersih, Andar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan. Kemudian Menteri BUMN segera mengganti semua Direktur PT. PLN.
reporter | Jeremi Taran