Haris Ajak Masyarakat Tingkatkan Taraf Ekonomi dengan Sampah 

Haris Ajak Masyarakat Tingkatkan Taraf Ekonomi dengan Sampah 

Topmetro.news Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik mengajak masyarakat Kota Medan khususnya yang tinggal di Medan Marelan untuk memilah sampah organik dan anorganik yang bersumber dari rumah tangga. Sebab, sampah-sampah tersebut bila dikelola dengan baik, dapat memiliki nilai tambah dan dapat meningkatkan taraf ekonomi warga.

“Kebersihan itu dimulai dari diri kita sendiri. Sudah saatnya kita belajar memilah sampah, mana yang organik dan anorganik. Saya yakin, jika bapak dan ibu dapat memilah dan mengelola sampah tersebut, dapat mendatangkan nilai tambah bagi kita,” terang Haris saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Abdul Sani Mutholib Kampung Tengah, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Minggu (29/11/2020).

Melalui dinas terkait, Haris yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini juga akan mengupayakan menyediakan tempat sampah di tiap-tiap lingkungan yang ada di Kecamatan Medan Marelan. Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih lagi pada yang bukan tempatnya.

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

“Perdanya sudah ada, jadi jangan lagi bapak dan ibu membuang sampah sembarangan. Karena akan ada sanksi yang bakal diberlakukan sesuai perda. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan. Kalau suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp50 juta,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Haris, guna mewujudkan Medan bersih dari sampah, harus ada kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat pemerintahan terdekat yakni kepala lingkungan, bila ada sampah yang tidak terangkut untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita juga nanti akan membuat wadah penampungan seperti bank sampah di masing-masing kelurahan. Nanti kita buat pelatihan pengelolaan sampah. Ke depan, bapak dan ibu menjadi paham bagaimana mengelola sampah yang mempunyai nilai tambah,” tekannya.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban, yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment