PT SMGP Berikan Tali Asih Kepada 5 Keluarga Korban Keracunan H2S 

PT SMGP Berikan Tali Asih Kepada 5 Keluarga Korban Keracunan H2S

Topmetro.news Dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) memberikan tali asih kepada 5 keluarga korban keracunan Hidrogen Sulfida (H2S) di Aula kantor Bupati Madina, Jumat (05/02/2021).

Pemberian tali asih yang disaksikan oleh Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, Kajari Madina, Taufik Djalal, SH, MH, Wakapolres Madina, Kompol Agus Maryana, SH, Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto, perwakilan dari Poldasu dan Kodam ini. Juga dihadiri oleh Camat Puncak Sorik Marapi dan warga desa Sibanggor julu.

Beri Tali Asih

Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution disela acara pemberian tali asih kepada 5 keluarga korban keracunan H2S berharap agar peristiwa ini jangan sampai terulang lagi.

“Saya berharap semoga peristiwa ini adalah yang pertama dan yang terakhir. Terkait acara pemberian tali asih ini kita bukan mau menukar atau mengadakan pembelian nyawa. Jadikanlah musibah ini pelajaran yang sangat berharga untuk tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya

Dan perlu diketahui bersama, seluruh korban dalam musibah ini adalah keluarga saya. Maka dari itu, saya meminta kepada perusahaan untuk kedepan agar selalu berhati-hati dalam beroperasi. Serta tolong perhatikan warga yang ada di sekitar perusahaan ini.

Setelah Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution selesai memberikan sambutannya, kemudian Kadis Pertanahan, Akhmad Faisal bersama Kadis Pora, Rahmad membacakan pernyataan kesepakatan bersama. Antara PT SMGP dengan 5 keluarga korban yang meninggal akibat keracunan H2S.

Isi pernyataan kesepakatan bersama tersebut adalah :

1. Perusahaan bersedia memberikan Tali Asih kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanyak 5 orang yang dibayarkan pada hari ini juga dengan besar masing-masing 175 juta Rupiah.

2. Perusahaan bersedia memberikan BPJS Kesehatan kepada ahli waris atau keluarga korban dengan rentang waktu yang telah disepakati bersama. Dan perusahaan bersedia membantu pendidikan bagi anak ahli waris sampai tingkat pendidikan sarjana (S1) sesuai dengan mekanisme dari perusahaan.

3. Perusahaan bersedia mempekerjakan anak ahli waris yang sudah tidak sekolah di perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan selama perusahaan bersedia dan di pekerjakan di perusahaan sesuai dengan kemampuan atau keahlian dan skill orang tua korban. Apabila orang tua korban menginginkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan.

4. Perusahaan bersedia memberikan bantuan acara kenduri atau sedekah bagi anak korban dengan teman sekolah SMP sebesar 10 juta rupiah atas nama almarhumah Suhari Ismail. (Jeffry Barata Lubis)

Reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment