topmetro.news – Seorang buruh bangunan, Muhammad Amri (28), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sabtu (23/2/21).
Dia kedapatan membuang narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 50.000 yang baru dibelinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Torus mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Setia Budi sering terjadi transaksi narkotika.
“Tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat dan karena gerak geriknya mencurigakan,” ujar Iwan, Kamis (4/3/21).
Iwan menyebut, saat petugas mendekat dan hendak melakukan penggeledahan, tersangka membuang satu plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Kemudian barang bukti tersebut diambil petugas dan juga diperlihatkan kembali padanya. Dia tidak bisa mengelak lagi dan langsung kita boyong ke kantor,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, buruh bangunan itu mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp 50.000. Dan rencananya sabu itu juga akan digunakan sendiri.
“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Iwan.
Sebelumnya diberitakan topmetro.news, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran nartotika jenis sabu-sabu seberat 6 kg. Di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Dari pengembangan polisi juga mengungkap jaringan sindikat narkoba tersebut di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/2/2021).
Reporter | Dedi