TOPMETRO.NEWS – Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ternyata berdasarkan fakta-fakta, pacarnya dibunuh usai berhubungan intim dengan pelaku. Ironisnya pembunuhan itu sejak awal sudah direncanakan yang dilatarbelakangi faktor cemburu.
Terdakwa Noprizal alias Ata divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/5). Ketua majelis hakim Syahrial menegaskan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
“Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain,” ujar Syahrial seperti ditulis BatamPos, Jumat (5/5).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Yogi Nugraha yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya.
Sekadar diketahui terdakwa mengencani seorang wanita bernama Rizal Lena alias Ayuk. Kurang lebih setahun pacaran, terdakwa baru mengetahui pacarnya bekerja sebagai PSK. Dia pun dilanda cemburu, dan berniat ingin menghabisi nyawa sang pacar.
Di waktu yang direncanakan, terdakwa menemui korban di Hotel Istana, Nagoya, November 2016 lalu. Dia sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk membunuh korban. Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan lebih dulu.
Namun emosinya kembali memuncak kala korban menegaskan pekerjaannya sebagai cewek malam (PSK). Terdakwa tanpa ragu mengeluarkan pisau dan menikam dada sebelah kiri korban, lalu paha kiri korban.
“Kemudian dia (korban) saya seret ke kamar mandi dan kepalanya ke bentur pipa hingga tak sadarkan diri,” ungkap terdakwa saat sidang pemeriksaannya beberapa pekan lalu.
Terdakwa bergegas untuk menghilangkan jejak dengan melepas celana jeans yang dikenakannya karena terkena darah. Keluar dari kamar 303, terdakwa mengenakan celana pendek dan membawa dua buah ponsel milik korban. Dia pun bersembunyi di rumah hingga tertangkap beberapa setelah terjadinya pembunuhan. (bat-editor3)