Warga Mbal Mbal Petarum Karo Tolak Ranperda Penggembalaan Umum di Nodi

Ranperda Penggembalaan Umum

topmetro.news – Sejumlah perwakilan warga Mbal Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo datangi Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Rabu (10/3/2021) di Kantor Bupati Karo. Tujuan mereka, menolak Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum di Mbalmabl Nodi.

Aksi penolakan ini dilontarkan juru bicara warga, Rendi M Idris Sembiring SH, saat diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten II Ekbang Dapat Kita Sinulingga. Hadir juga, Kadis Pertanian dan Peternakan Metehsa Purba dan Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba.

Rendi meminta agar pihak Pemkab Karo mempertimbangkan ulang menerbitkan Ranperda tersebut. Karena secara historis, katanya lagi, pada tahun 1999 masyarakat sudah beraktifitas menggembalakan ternak lembu, kerbau, dan domba.

“Hal ini menjadi keinginan kami agar Ranperda dibatalkan. Sebab sejak awal secara filosofis, sosiologis dan juridis tidak terpenuhi. Sehingga mohon bantuan Pemkab Karo mengkomunikasikan dengan DPRD Karo,” jelasnya.

Apalagi dalam BAB II Ranperda itu, inti semua permasalahan bagi masyarakat, terkait dalam Pasal 2 Huruf 1 yang menetapkan kawasan penggembalaan umum. Dan angka 2, menetapkan luas penggembalaan umum 682 hektar dengan batas batas yang ditetapkan.

“Kami tidak banyak meminta. Ranperda itu dibatalkan. Agar kami bisa bertani di Mbalmbal Nodi. Sebab dengan adanya Ranperda tersebut akan mempersempit lahan pertanian masyarakat,” warga lainnya Josifer.

Respon Pemkab Karo

Menyahuti hal itu, Bupati Karo mengatakan, apa yang telah aspirasi masyarakat menjadi masukan bagi dinas terkait yang mengetahui regulasi untuk memenuhi tuntutan warga.

“Tapi harus diingat, tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama. Yakni dengan mensejahterakan rakyatnya. Sebab tidak ada pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya,” tandasnya.

Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba SH menambahkan, Ranperda tersebut telah dikirim ke Gubsu Cq Biro Hukum Sekdaprov Sumut pada 25 Januari 2021, guna memperoleh fasilitasi/persetujuan sebagaimana amanat Permendagri No. 80/2015 dan perubahannya.

Sedangkan, Kadis Pertanian dan Peternakan Metehsa Purba menyebutkan, dasar Pemkab Karo menetapkan Mbal Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum sesuai Peraturan Menteri Pertanian dan SK Menteri Kehutanan.

Hanya saja, pelaksanaan eksekusi peraturan ini sekarang baru ada titik terangnya. Padahal tahun 1973 SK Bupati Karo sudah ada terkait Mbalmbal Nodi. Jadi, bukan berarti Pemkab Karo tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment