Ketua HBB Minta Adik yang Bunuh Abang Kandung di Taput Dibebaskan

bunuh abang kandung

topmetro.news – Demi hukum, remaja 18 tahun yang nekat bunuh abang kandung, Ambronsus Nababan (34) harus bebas. Hal itu sesuai dengan amanah Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya, mencekik ibu kandungnya Feni Tampubolon, di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (10/3/2021).

Dalam istilah hukum, kata Lamsiang, itu adalah ‘noodweer’ atau pembelaan terpaksa. Di mana pengaturannya ada dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isinya, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

“Ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP tersebut, ada kondisi ‘noddweer’ yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini,” ujar Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Lamsiang menambahkan, bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah ‘noodweer-exces’ (pembelaan darurat yang melampaui batas). “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” bunyi pasal KUHP itu.

Kapolres Taput

Keterangan dari kepolisian sebagaimana keterangan Kapolres Taput, sudah jelas peristiwa berawal saat korban Ambronsus mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran. Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya Swandi Nababan dan Suheri Nababan di rumahnya. Sementara ayahnya Arli Nababan sedang berada di kebun.

“Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting,” kata Muhammad Saleh.

Melihat hal tersebut, Suheri Nababan kemudian menangkap abangnya Ambronsus Nababan agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, ia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk Ambronsus Nababan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment