Petani Asal Aceh Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Petani terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Rabu (14/4/2021), di Cakra 9 PN Medan menjalani sidang perdana.

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan ‘undercover buy’. Alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.

Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020), menghubungi nomor handphone (HP) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Berpura-pura mau membeli 1 kg sabu.

Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian terdakwa menghubungi saksi. Terdakwa memberitahukan bahwa ia sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh. Persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi tersebut satu jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid. Kemudian saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan.

Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya. Petugas kemudian mengamankan satu paket plastik berisi kristal putih tersebut, sebagai barang bukti (BB).

Saat menjalani interogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu milik Marwan (DPO) yang berada di Batam. Terdakwa Samsuddin mengaku hanya dapat suruhan mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.

Upah untuk Terdakwa

Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,

Lewat sambungan HP, Marwan berjanji akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih sitaan dari terdakwa, positif mengandung methamphetamine. Populer dengan sebutan sabu.

Terdakwa terkena jeratan pidana berlapis. Yakni dakwaan pertama, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pidana Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika.

Majelis hakim dengan ketua Dahlia Panjaitan kemudian melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment