topmetro.news – Nekat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap, salah seorang pelaku -akrab disapa: Mas Iwan- terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak-red). Pelaku pun akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Jonggi, menjelaskan hal itu pada sidang lanjutan, Selasa (20/4/2021) di Cakra 6 PN Medan. Jonggi adalah salah seorang dari dua saksi anggota Direktorat Resnarkoba Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap Aswan alias Aseng, terdakwa kurir narkotika jenis sabu dengan berat 9 kg
Menjawab pertanyaan majelis hakim dengan ketua Tengku Oyong, kedua saksi menimpali, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota.
Kedua saksi kemudian menghampiri terdakwa Aseng saat melintas Medan karena gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya langsung menanyakan keberadaan sabu.
Mendapat interogasi itu, terdakwa mengaku baru saja menyerahkan sabu seberat tujuh kg kepada seorang pria bernama Mas Iwan di bilangan Jalan AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Terdakwa Aseng kami bawa ke arah lokasi mereka bertransaksi. Dan akhirnya kami temukan pelaku bernama Mas Iwan itu. Saat kami minta sepeda motornya berhenti, pelaku nekat melakukan perlawanan. Maka terpaksa kami berikan tindakan tegas. (Pelakunya) meninggal dunia Yang Mulia,” urai Jonggi.
Rp5 Juta per Kg
Kedua saksi mengamankan 7 kg sabu baru diberikan terdakwa kepada pelaku yang tewas. Kemudian melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur, Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kedua saksi kembali menyita 1,3 kg sabu lainnya dari rumah terdakwa. Saat diinterogasi, sabu semula diterima seberat 9 kg dari pria bernama Ite (belum tertangkap). Sedangkan 700 gram lainnya sudah terjual. Menurut rencana sisa 8,3 kg sabu tersebut akan terdakwa jual kepada orang lain.
Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean, terdakwa mengatakan, akan mendapatkan upah Rp5 juta penjualan per kg sabu.
PH Tegur Terdakwa
Dalam kesempatan tersebut ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Aswan alias Aseng lewat persidangan secara VC memang mengatakan menyesali perbuatannya. Namun malah sempat terlihat tersenyum.
“Ketawa pula lagi kau,” tegur PH-nya Sri Wahyuni. Hakim Ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan. Agendanya adalah pembacaan materi tuntutan dari JPU.
Semetara.mengutip dakwaan, Jumat (9/10/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ute dan dijawab, ada di rumah. Ute pun mengantarkan sabu seberat 9 kg ke rumahnya.
Terdakwa Aseng mendapat ‘bonus’ 2 kg sabu. Terserah terdakwa mau menjualnya ke siapa. Namun 7 kg di antaranya akan terdakwa jual kepada calon pembeli, sesuai dengan arahannya melalui sambungan telepon seluler (ponsel).
reporter | Robert Siregar
