Pemilik Ganja Dihentikan di Simpang Setia Budi

pemilik ganja

topmetro.news – Seorang pria pemilik ganja bernama M Habib (34), warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Adi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, ditangkap Polsek Medan Baru.

“Penangkapan pedagang itu dilakukan di persimpangan lampu merah, Taman Setia Budi Indah I, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (26/5/21),” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (6/6/21).

Kata dia, petugas langsung menghentikan kendaraan tersangka karena mencurigakan dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana pelaku didapati satu paket amplop kecil berisi ganja.

“Tersangka mengakui ganja itu adalah miliknya,” sebut Irwansyah.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli ganja itu dari seseorang di Jalan Setia Budi seharga Rp 5 ribu dan rencananya akan dikonsumi sendiri di rumah.

Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment