Penipuan dan TPPU Berbau Mistis, ‘Mak Comblang’ Beberapa Kali Diajak Tamasya Terdakwa Siska dan Anggota DPR

Sidang penipuan dan TPPU berbau mistis terus berlanjut di PN Medan

topmetro.news – Sidang penipuan dan TPPU berbau mistis terus berlanjut di PN Medan. Kali ini hadir saksi bernama Liza (foto), yakni wanita yang memperkenalkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33) dengan saksi korban kebetulan anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun (bahasa prokem: mak comblang), pada 2015 lalu.

Saksi ini mengaku pernah beberapa kali dapat ajakan tamasya. “Ke Jakarta. Pernah juga ke Bali. Mereka (Siska dan Rudi) akhirnya akrab dan sering kelihatan mesra,” urai saksi berparas jelita itu menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Selasa petang (15/6/2021), di Cakra 7 PN Medan.

Sepengetahuan Liza, temannya yang jadi terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (money laundry) itu berstatus gadis. Sedangkan saksi korban Rudi ia beri gelar dengan istilah ‘freeman’.

“Cuma kalau melihat penampilan Rudi, saya pikir sebelumnya kontraktor. Gayanya gaul. Karena kalau anggota dewan kan agak kantoran gitu pakaiannya,” urai Liza menjawab pertanyaan hakim anggota Syafril Batubara.

Seingatnya di tahun 2016 lalu ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan saksi korban karena alasan kesibukan masing-masing dan lainnya.

Menjawab pertanyaan penuntut umum tentang adanya ritual berbau mistis oleh temannya (terdakwa Siska-red) seperti ayam serba hitam yang jadi tumbal, saksi mengaku tidak tahu.

Hanya saja terdakwa sempat cerita kalau saksi korban sedang dalam incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika dikonfrontir, terdakwa Siska yang mengikuti langsung persidangan membenarkan keterangan saksi. Hakim Ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Korban Jual Mobil

Dalam dakwaan terurai, tahun 2016 terdakwa sering bercerita pada saksi korban tentang hal-hal gaib kalau kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan, ‘Nyi’ Roro Kidul. Karena masih ada keturunan dengan Ratu Pantai Selatan yang sering ia sebut Uti, terdakwa mampu melihat hal-hal gaib.

Pada Februari 2017, terdakwa Siska kemudian mengirimkan pesan teks WhatsApp (WA) kalau saksi korban sedang ‘dalam incaran’ KPK. Namun Siska mengaku bisa mengatasi hal itu melalui bantuan Uti.

Hanya saja Rudi Hartono harus menyanggupi persyaratan. Yakni menyediakan bayi baru lahir untuk jadi tumbal bagi Sang Uti. Saksi korban pun mengaku tidak sanggup dengan persyaratan tersebut.

Terdakwa kemudian mengatakan kalau syarat tersebut bisa berganti dengan 5 atau 7 ekor ayam serba hitam. Dengan harga Rp7 hingga Rp8 juta per ekor. Ayam serba hitam tersebut bisa mereka dapat dari seseorang bernama David di kawasan Tanjungmorawa. Selain itu saksi korban juga kena biaya ritual bermohon kepada.Uti.

Korban kurang lebih 55 kali mentransfer uang untuk biaya ritual ayam hitam. Ada juga uang kontan yang diambil oleh orang suruhan terdakwa, Halim Wijaya (berkas terpisah dan telah divonis bebas juga di PN Medan-red). Uangnya dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.

Bahkan korban harus menjual 3 mobil kesayangannya kepada salah seorang rekannya pengusaha jual beli mobil di Medan bernama Benny. Total uang yang korban gelontorkan Rp4 miliar.

Korban akhirnya sadar bahwa terdakwa Siska telah memperdayanya. Korbans sadar setelah konsultasi dengan salah seorang pemuka agama. Ia juga secara persuasif meminta agar terdakwa mengembalikan uangnya. Namun Siska malah memblokir nomornya. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke Mapolda Sumut.

Siska kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan kedua, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment