CK Paket Sabu Rp70 Ribu, 2 Buruh Dituntut 4 Tahun, Sepeda Motor Dirampas untuk Negara

warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat

topmetro.news – Eka Rahiman alias Eka (36), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan rekannya, Wirahadi Prihanjaya alias Ardi (33), Kamis petang (24/6/2021), di Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana 4 tahun penjara.

JPU dari Kejari Medan, Paulina, juga menuntut kedua terdakwa berprofesi sebagai buruh itu agar membayar pidana denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.

Penuntut umum juga memohon agar sepeda motor yang digunakan Eka Rahiman (terdakwa I) dan Wirahadi Prihanjaya (II) dirampas untuk negara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim dengan ketua Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Lewat sambungan video call (VC) mereka pun mengakui dan menyesali perbuatannya. “Mohon hukuman kami diringankan Pak Hakim,” ucap terdakwa Eka. Sidang pun mundur pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sabu Paket CK

Uraian dalam dakwaan, Senin (15/12/2020), sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II -bahasa prokem: CK alias Cari Kawan- untuk membeli sabu paket Rp70 ribu rupiah.

Dengan berboncengan sepeda motor mereka pun pergi ke arah Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Setelah ‘belanja’ kepada seorang pria tidak mereka kenal namanya, mereka pun pergi. Namun kurang lebih 100 meter kemudian, petugas dari Polsek Medan Helvetia memberhentikan sepeda motornya.

Terdakwa Eka sempat membuang kristal putih yang ia masukkan ke dalam klip plastik tembus pandang tersebut. Namun petugas mengetahuinya. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih dengan berat bersih 0,04 gr itu mengandung metamfetamin, populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment