Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya

topmetro.news – Saat ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di sejumlah provinsi. Dengan adanya pemutihan itu, maka pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan motor bisa memanfaatkannya. Sehingga meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak kendaraan.

Apabila ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan. Selain itu, ada caranya, sebagaimana penjelasan Herlina Ayu, selaku Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada media.

Lalu apa saja syarat dan bagaimana caranya? Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengurus pemutihan saat melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembayaran PKB:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen, antara lain:

  1. KTP sesuai nama STNK.
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli.
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Jika semua telah Anda siapkan, maka pemohon tinggal datang ke Samsat daerah masing-masing.

Pembayaran BBNKB

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada enam syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

Dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan terdiri dari: STNK asli dan fotokopi. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Kwitansi pembelian motor dengan tanda tangan di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke Kantor Samsat membawa berkas persyaratan. Yakni bawa KTP asli dan fotokopi. STNK asli dan fotokopi. Dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dari dokumen tersebut masukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian masukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib terlebih dahulu melakukan proses cabut berkas.

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya, motor yang ingin balik nama harus Anda bawa ke tempat cek fisik kendaraan.

Jika sudah selesai akan diberikan lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersamaan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

Setelah selesai validasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali kepada pemohon.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar Anda fotokopi dan simpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda, setelah STNK selesai balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama Anda lakukan Kantor Samsat di loket pendaftaran balik nama.

Berkas yang harus Anda siapkan untuk pendaftaran, yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi. Kemudian hasil cek fisik yang telah melalui validasi. Serta kwitansi pembelian motor dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Kemudian tunjukkan BPKB asli jika ada permintaan.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map, lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah selesai ganti nama (balik nama) menjadi atas nama pemohon.

Untuk informasi, bahwa di beberapa daerah sudah menerapkan pembebasan sanksi pajak.

sumber | otomania.com

Related posts

Leave a Comment