TOPMETRO.NEWS – 3 orang pemerkosa SR, siswi SMA di Siantar diancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Merekalah Roy Immanuel Situmorang, Joshua P Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu.
Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Simandalahi dan Flora Rajagukguk di depan hakim sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis sore (18/5).
Dalam amar tuntutannya, selain menuntut pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. “Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma dan malu,” ujar JPU sebagaimana diberitakan hetanews.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan dan mengakui perbuatannya.
Penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum para terdakwa Mangembang Pandiangan dan Baharuddin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, majelis hakim sidang diketuai Fitra Dewi Nasution didampingi 2 orang hakim anggota Fhytta Sipayung dan Simon CP Sitorus menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa.
Sekadar diketahui 2 pelaku lainnya yang terseret pemerkosaan terhadap pelajar SMU itu telah dituntut JPU selama 5 tahun pidana penjara. Keduanya berisinial Ajps dan Dfs yang juga masih berstatus pelajar.
Di depan majelis hakim, kedua pelaku memohon agar hukumannya dibuat ringan hingga dapat mengemban kembali bangku sekolah. (editor3-het)