Jual Sabu ke Petugas, Warga Medan Petisah Dibui 6,5 Tahun

Warga Medan Petisah Dibui 6,5 Tahun

topmetro.news – Fauzie Idham (28), warga Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (24/8/2021) di Cakra 6 PN Medan, akhirnya dibui 6,5 tahun.

Menurut keyakinan hakim, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 300 gram.

Selain itu, terdakwa juga kena hukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) 3 bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Dahlia Panjaitan, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan hal meringankan, imbuh Dahlia, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Kemudian, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya terdakwa terkena tuntutan agar menjalani pidana 7 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Baik ya? Terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Dahlia.

Pancing Terdakwa

Sementara sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membekuk terdakwa, Minggu malam (24/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB, atas informasi masyarakat.

Dua personel, Jamaludin Siregar dan Toga Parhusip pun melakukan penyamaran. Seolah menjadi calon pembeli sabu alias undercover buy.

Jamaluddin menelepon terdakwa Fauzie lewat sambungan telepon seluler (ponsel) seakan mau membeli ‘sebiji’ (1 gram) sabu. Kemudian terdakwa memberi harga Rp650 ribu.

Saksi pun kemudian berakting seolah mau memesan ‘3 biji’ dengan harga Rp2,1 juta. Namun terdakwa belum mengiyakan. Alasannya, terdakwa cuma mendapatkan ‘komisi’ Rp50.000.

Kedua anggota Polri tersebut kemudian berangkat ke lokasi, sesuai arahan terdakwa di Jalan M Idris Gang Pelita, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Setiba di lokasi tersebut, terdakwa dan rekannya belakangan diketahui bernama Andre (Daftar Pencarian Orang/DPO) tampak sedang duduk-duduk. Andre pergi sebentar dan kembali lagi dengan membawa tas kemudian ia serahkan kepada terdakwa selanjutnya pergi.

Terdakwa Fauzie langsung dibekuk kedua saksi tidak lama setelah menyerahkan tas berisi kristal putih yang dimasukkan ke 4 bungkus plastik klip tembus pandang.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamphetamin, populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment