topmetro.news – Yasir Syahputra Chaniago (32), warga Jalan S Parman Gang Harapan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan di Cakra 3 PN Medan akhirnya ‘manahankan’ dinginnya bui 6,5 tahun.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tersebut juga kena hukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.
Majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.
“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sayed.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, unsur tanpa tanpa menjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, telah terbukti.
Hal memberangkatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Kemudian bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Yasir Syahputra Chaniago dapat tuntutan agar menjalani pidana 8 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara..
Menetapkan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan 20 butir pil ekstasi berwarna coklat logo Superman dengan berat 6,5 gram netto berikut telepon seluler (ponsel) terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
“Jadi saudara dihukum 6,5 tahun penjara. Saudara dan penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah terima atau banding,” pungkas Sayed.
Pancing Terdakwa
Sementara JPU Asni Zahara dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar. Seolah calon pembeli, petugas menemui terdakwa di sekitar Jalan S Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru. Lalu memesan 20 butir pil ekstasi.
Lalu mereka sepakat, harga ekstasi per butirnya Rp150 ribu. Terdakwa kemudian menelepon temannya bernama Andre untuk menyiapkan pil tersebut. Namun dengan harga per butirnya Rp120 ribu.
Seseorang kemudian menyuruh Yasir Syahputra menunggu di pinggir jalan kawasan Jalan Gajah Mada Kota Medan. Tak lama kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra menjumpai terdakwa dan langsung memberikan 1 bungkusan plastik bening tembus pandang berisikan 20 butir ekstasi.
Terdakwa kemudian menyerahkan pil tersebut kepada saksi petugas kepolisian yang kemudian langsung membekuknya. Sekaligus menyita 20 butir pil ekstasi sebagai BB.
reporter | Robert Siregar