TOPMETRO.NEWS – Seorang kakek bernama Sedar Tangi Ritonga (50) warga Kelurahan Wek 1, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diringkus petugas Polsek Hutaimbaru di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/5) pukul 21.15.
Pelaku diamankan lantaran menjadi juru tulis judi toto gelap (togel).
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kapolsek Hutaimbaru AKP Tony Simanjuntak mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
Petugas akhirnya mengamankan (tersangka berikut) barang bukti berupa satu buah handphone merek Nokia warna hitam yang berisi nomor pesanan jenis kim dan togel beserta sejumlah uang sebanyak 79 ribu rupiah dari hasil penjualan kim dan togel,” jelas AKP Tony, Jumat (26/5)
Tak hanya itu, petugas juga menemukan nomor-nomor togel yang berada di dalam ponsel miliknya. Setelah menemukan barang bukti tersebut, pelaku pun langsung digelandang petugas ke Polsek Hutaimbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan diamankan dipinggir jalan setelah pelaku keluar dari warung yang saat itu sedang menunggu pelanggan. Setelah menemukan barang bukti, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Hutaimbaru.
Menurut pengakuan pelaku, dia menjalankan tugasnya sebaga juru tulis togel sudah berjalan selama lima bulan. Dan dari setiap penjualan, dia mendapat imbalan dari seseorang agen togel (DPO) sebanyak 20 persen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(TMN)