topmetro.news – Persidangan No. Perkara 246/Pid.B/2021/PN.Stb dugaan bersaksi palsu Pasal 242 KUHP dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu kembali berlangsung di PN Stabat, Jumat (17/9/2021).
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH memimpin sidang di Ruang Candra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Sri Bulana. Yakni Sari, Ade Rika, dan Herianto Ginting SH.
Menjawab pertanyaan PH terdakwa yakni Hutri Lubis SH dan M Yusuf SH MH, saksi Sari menjelaskan ia tidak tahu mengapa Sri Bulana dan Rosmina jadi tersangka kasus Susi Susanti. “Yang saya tau. Pada saat membahas masalah hutang Susi Susanti, semua korban menanyakan kepada Susi ke mana uang yang dipinjam dari Darliana, Arihta, Paska, dan yang lainnya. Pokoknya siapa pun yang uangnya dipinjam Susi bertanya dikemanakan uang-uang itu. Susi menjawab semua uangnya diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina,” ujarnya.
Saat PH bertanya berapa orang yang hadir saat menanyakan masalah hutang kepada Susi Susanti, saksi mengatakan, ramai. “Rame lah pokoknya. Ada tokoh masyarakat juga,” ujar saksi.
Siapa tokoh masyarakat itu dan apakah ada ketua (anggota DPRD-red) di lokasi tersebut, tanya Majelis Hakim. Susi membenarkannya. “Iya ada Ketua Edi Bahagia juga. Ia yang menanyakan kepada warga siapa-siapa saja yang uangnya dihutangi oleh Susi,” katanya
Kepada Majelis Hakim, saksi Sari menjelaskan bahwa Susi juga memiliki hutang kepadanya sebesar Rp285 juta. Saksi menyerahkan uang kepada Susi secara bertahap, dengan alasan untuk menanam modal investasi pendulangan emas.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan, apakah saat itu Susi ada menyebut bisnis tambang emas itu kerjasama dengan Sri Bulana dan Rosmina. Lalu saksi dengan tegas menjawab tidak ada.
Tolak Tanda Tangan
Namun, saksi menolak membubuhlan tandatangan agar yang bertanggungjawab atas pembayaran hutang-hutang Susi adalah Sri Bulana dan Rosmina. “Saya menolak tandatangan, Pak Hakim. Karena saya tidak ada urusan dengan Sri Bulana dan Rosmina. Karena urusan saya sama Susi. Susi yang meminjam uang saya dan gak ada urusan sama Sri Bulana serta Rosmina,” terangnya.
Sari mengatakan bahwa a tidak tahu-menahu maksud pernyataan Susi yang mengatakan telah menyerahkan seluruh uang pinjaman kepada Sri Bulana dan Rosmina.
“Memang ada beberapa kali Susi memberikan uang katanya keuntungan. Tapi modal gak pernah dibalikkan,” terangnya menjawab pertanyaan majelis hakim tentang apakah Susi ada memberikan uang keuntungan dari bisnis emas tersebut.
Saat Majelis Hakim bertanya, selain Susi, apakah ada pihak lain yang nerhutang kepadanya, saksi Sari membenarkannya. “Ada Pak Hakim. Namanya Arihta sebesar Rp80 juta. Katanya bisnis kelapa sawit. Tapi Arihta gak pernah ada bisnis kelapa sawit itu,” ujarnya
Sementara itu, JPU dari Kejari Langkat, Imelda, mencecar saksi tentang uang siapa saja yang diserahkan kepada Sri Bulana dan Rosmina? Saksi menjawab, katanya uang semua pihak yang dipinjam Susi Susanti.
Kemudan JPU bertanya, apakah saksi tahu kapan penyerahan uang oleh Susi ke Sri Bulana. Dan ada buktinya atau tidak. Namun hakim langsung mementahkannya. “Sebentar JPU. Tadi sudah disebutkan saksi bahwa saksi taunya masalah Susi mengaku jika seluruh uang itu diserahkan ke terdakwa saat adanya pertemuam di kantor camat itu,” kata hakim.
Saksi Lainnya
Sementara, saksi meringankan lainnya, Ade Rika, mengaku jika Susi memiliki hutang sebesar Rp180 juta kepadanya. Saksi juga menjelaskan bahwa ia tau ada pertemuan membahas masalah hutang-hutang Susi Susanti.
“Saya taunya ditelpon sama Siti Derhana dan saya disuruh tandatangan. Saya belum baca semuanya. Tapi saya lihat ada nama Sri Bulana dan Rosmina ditunjuk sebagai pihak yang bertanggungjawab. Karena katanya Susi sudah menyerahkan semua hutang-hutang dari korban Susi kepada Sri Bulana dan Rosmina. Tapi saya menolak tandatangan, Pak Hakim. Karena saya merasa jika saya gak ada urusan sama Sri Bulana dan Rosmina. Karena Susi Susanti yang meminjam uang kepada saya. Jadi ia (Susi) yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ketiga, Herianto Ginting, menjelaskan panjang lebar, bahwa ia tidak terima tuduhan kepada Sri Bulana jadi tersangka bersaksi palsu.
Sebab, penetapan tersangka oleh JPU serta penyidik dianggap terlalu prematur. “Saya jelaskan, bahwa penetapan Sri Bulana yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langkat tanpa adanya gelar perkara terlebih dahulu. Saya merasa ada sesuatu yang aneh saat penyidik langsung menetapkan Sri Bulana jadi tersangka. Karena saya mendampingi terdakwa saat di penyidik. Tanpa gelar perkara dan penyidikan sesuai perintah Hakim Edi Siong, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Harianto menerangkan, pada saat sidang Susi Susanti ia juga mendengarkan di dalam ruang persidangan, tentang masalah hutang Susi Susanti sebesar Rp480 juta. “Susi memang belum ada memberikan pengembalian uang kepada Sri Bulana atas hutang yang dilakukan Susi. Malah, Susi hutang lagi Rp20 juta dengan alasan untuk pesta, yang juga belum dibayar,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Protes Penetapan Tersangka
Herianto Ginting juga memaparkan jika pada saat keluar penetapan dari hakim dan dibawa ke penyidik, Sri Bulana tidak langsung diperiksa. “Bayangkan. Usai persidangan Sri Bulana dibawa ke Polres Langkat. Saat itu Sri Bulana nyampai di penyidik, Yudi, sebelum Maghrib sekitar jam 5 atau jam 6 sore. Tapi tidak langsung diperiksa. Sri Bulana dibiarkan di ruangan penyidik sampai jam 11 malam. Saya tau betul situasinya saat itu karena saya mendampingi Sri Bulana. Jam 11 malam baru diperiksa langsung jadi tersangka. Saat itu penyidik membuat seolah-olah Sri Bulana telah mengakui. Padahal tidak ada dilakukan pemaparan,” paparnya.
Herianto Ginting menjelaskan, ia sempat ribut karena penetapan sebagai tersangka itu. Penyidik kemudian merombak BAP setelah perwira piket datang. Padahal Sri Bulana tidak pernah menjalani pemeriksaan.
“Saat itu Sri Bulana langsung ditahan tanpa ada Sprint Han. Saya komplain. Kemudian perwira piket membawa Sri Bulana kembali ke Ruang Ekonomi. Saat itu pada petugas penyidik mengatakan tidak melakukan penahanan. Tapi kemudian JPU Rumondang Siregar, Reinhard Harve, dan suami Rumondang tiba-tiba langsung datang ke Polres membawa surat perintah penahanan,” terangnya.
Mendengar penjelasan Herianto tentang proses penetapan tersangka tanpa gelar perkara, JPU sempat melontarkan pertanyaan ke Herianto apa kepentingannya hadir di persidangan Susi Susanti. Kemudian Herianto menjelaskan, bahwa pada saat itu ia telah menjadi kuasa hukum Sri Bulana terkait melaporkan Arihta.
“Mengenai hutang Susi Susanti sebesar 480 juta tersebut, ada kwitansinya. Karena Sri Bulana juga menjadi korban dan sudah dilaporkan,” jelasnya.
reporter | Rudy Hartono