Topmetro.news – Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun wabah pandemi Covid-19 belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. Kebijakan ini di berlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.
Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (28/10/2021), Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.
Pandemi dikatakannya memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah karena wabah belum selesai.
“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Karntina Mandiri
Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapka n 5x 24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.
“5 hari ini di ikuti pengamatan sampai dengan hari ke -14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.
Ia menegaskan, perlu di komunikasikan kepada masyarakat, bahwa saa t merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah di jadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri karena wabah belum selesai.
Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan. Maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat di reservasi.
Baca Juga : Lokasi Judi Tembak Ikan di Marelan Pasar IV, Berpotensi Sebarkan Wabah Covid-19
Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus di lalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, di lakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.
Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar -menawar untuk menghindari 9 check point dan karantina, karena semua di tetapkan guna mencegah terjadinya infeksi COVID -19 di dalam negeri.
Terus Dipantau
Kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan hal serupa.
“Aturan yang telah dibakukan pemerintah, mari kita taati bersama. Jangan ada upaya untuk melanggar,” tandas Rusdi. Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina. Di mana akhirnya di lakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 (tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)), Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.
Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala saat implementasi di lapangan karena semua pihak bekerja bersama, memahami, dan memiliki komitmen, bahwa kebijakan pemerintah di laksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena wabah ini belum selesai khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.
Rusdi juga menekankan, terdapat beberapa kegiatan kepolisian yang di tingkatkan dalam upaya mendukung penanganan pandemi di tanah air. Di antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi.
Menurut Pakar
Sejalan dengan kedua narahubung di atas, pakar kesehatan sekaligus dokter relawan COVID -19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi di buat untuk keamanan dan kenyamanan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.
Virus, menurut Fajri, membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkan nya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Penetapan lamanya karantina yakni 5 hari, kata Faj ri, karena wabah belum selesai salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Di ketahui, 90% virus COVID-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut
“Selain itu, poin pentingnya adalah dua kali testing saat karantina,” tambah Fajri.
Untuk mencegah kebosanan dalam masa karantina, Fajri menyarankan untuk melakukan aktivitas fisik dan kegiatan menyenangkan di lokasi, interaksi virtual, serta menanamkan niat bahwa karantina di lakukan untuk kepentingan bersama.
Meskipun untuk perjalanan dalam negeri, Fajri juga mengimbau masyarakat untuk berhati -hati dan terus mengamati gejala setelah kembali dari liburan. Di sarankan, pelaku perjalanan beristirahat di rumah dan meminimalisasi interaksi selama 5 hari. Da lam durasi waktu tersebut, di harapkan mereka mengenakan masker saat kontak, menganggap diri seolah-olah Orang Tanpa Gejala (OTG), serta berusaha melakukan tes swab.
Fajri menandaskan, saat ini tidak satupun negara yang sudah berhasil atasi pandemi. Masyar akat di harapkan tenang dan menerima kondisi ini, menjalani protokol kesehatan dengan baik, vaksinasi, menghindari hoaks, serta banyak berdoa.
Penulis | Erris