Wabah COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

Wabah COVID-19 Belum Usai, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

Topmetro.news –   Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai namun wabah pandemi Covid-19 belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani  karantina  bagi  seluruh pelaku perjalanan internasional. Kebijakan  ini  di berlakukan  tidak hanya  guna  memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (28/10/2021), Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander K. Ginting  menegaskan  bahwa  pemerintah  menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian COVID-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

Pandemi dikatakannya memang membaik, namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah karena wabah belum selesai.

“Tujuan  dari  semua  aturan  ini  untuk  keselamatan,  keamanan,  dan  kesehatan  masyarakat,” tegasnya.

Karntina Mandiri

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapka n 5x 24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.

“5 hari ini di ikuti pengamatan sampai dengan hari ke -14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Ia menegaskan, perlu di komunikasikan kepada masyarakat, bahwa saa t merencanakan perjalanan, durasi  waktu karantina  harus sudah di jadwalkan sebagai  bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri karena wabah belum selesai.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan. Maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk  kelompok  swasta  yang  bepergian  untuk  jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain,  terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat di reservasi.

Baca Juga : Lokasi Judi Tembak Ikan di Marelan Pasar IV, Berpotensi Sebarkan Wabah Covid-19

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus di lalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pengisian data diri  dan penerbangan melalui  aplikasi  yang  disiapkan.  Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, di lakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Alex  mengimbau,  jangan  ada  upaya  tawar -menawar  untuk  menghindari  9  check  point  dan karantina, karena semua di tetapkan guna mencegah terjadinya infeksi COVID -19 di dalam negeri.

Terus Dipantau

Kesempatan yang  sama, Kepala  Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono menegaskan hal serupa.

“Aturan yang telah dibakukan pemerintah, mari kita taati bersama. Jangan ada upaya untuk melanggar,” tandas Rusdi. Ia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina. Di mana akhirnya di lakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut  Rusdi,  sesuai  Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor  20 Tahun 2021 (tentang  Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)), Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

Terkait perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, Rusdi menyebutkan tidak terdapat kendala  saat implementasi  di  lapangan karena  semua  pihak bekerja  bersama, memahami, dan memiliki  komitmen,  bahwa  kebijakan  pemerintah  di laksanakan  untuk  mencegah  penyebaran COVID-19, karena wabah ini belum selesai khususnya terkait pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rusdi  juga  menekankan, terdapat beberapa  kegiatan kepolisian yang  di tingkatkan dalam upaya mendukung  penanganan pandemi  di  tanah air. Di  antaranya, mendorong percepatan vaksinasi, penguatan PPKM melalui 3T (testing, tracing, treatment), pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air,” tutur Rusdi.

Menurut Pakar

Sejalan dengan kedua  narahubung  di  atas, pakar  kesehatan sekaligus dokter relawan COVID -19 Muhammad Fajri Adda’i juga menyatakan, regulasi di buat untuk keamanan dan kenyamanan agar masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa terjadi lonjakan kasus, termasuk aturan karantina.

Virus, menurut Fajri, membutuhkan makhluk hidup untuk membawa dan menyebarkan nya, salah satunya melalui pejalan internasional. Karena itu, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sekaligus untuk perlindungan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Baca Juga : Cegah wabah Covid-19 di Sekolah, Pemprov Aceh kembali serahkan ribuan Masker ke Aceh Singkil

Penetapan lamanya  karantina  yakni  5 hari, kata Faj ri, karena wabah belum selesai salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Di ketahui, 90% virus COVID-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut

“Selain itu, poin pentingnya adalah dua kali testing saat karantina,” tambah Fajri.

Untuk mencegah kebosanan dalam masa karantina, Fajri menyarankan untuk melakukan aktivitas fisik  dan  kegiatan  menyenangkan  di  lokasi,  interaksi  virtual,  serta  menanamkan  niat  bahwa karantina di lakukan untuk kepentingan bersama.

Meskipun untuk perjalanan dalam negeri, Fajri juga mengimbau masyarakat untuk berhati -hati dan terus mengamati gejala setelah kembali dari liburan. Di sarankan, pelaku perjalanan beristirahat di rumah  dan  meminimalisasi  interaksi  selama  5  hari.  Da lam  durasi  waktu tersebut, di harapkan mereka mengenakan masker saat kontak, menganggap diri seolah-olah Orang Tanpa Gejala (OTG), serta berusaha melakukan tes swab.

Fajri menandaskan, saat ini tidak satupun negara yang sudah berhasil atasi pandemi. Masyar akat di harapkan tenang dan menerima kondisi ini, menjalani protokol kesehatan dengan baik, vaksinasi, menghindari hoaks, serta banyak berdoa.

 

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment