Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Asahan Keluarkan Imbauan Bersama

surat imbauan bersama

topmetro.news – Menjelang Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Pemkab Asahan mengeluarkan surat imbauan bersama sesuai intruksi Mendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Kesepakatan Bersama.

Turut membubuhkan tandatangan pada surat tersebut, Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208 Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, Danlanal TBA, Kakan Kemenag Asahan, Ketua FKUB Asahan, Ketua Bamag Asahan, Ketua Gamki Asahan, Ketua Gereja Katolik Paroki Kisaran, dll.

Demikian informasi dari Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar MSi (foto), Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Hidayat mengatakan warga yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru harus mentaati aturan dan imbauan tersebut. Umat Nasrani dapat melaksanakan ibadah dan Perayaan Natal dengan secara sederhana dan tidak berlebihan. Serta menitikberatkan persekutuan ibadah di tengah keluarga masing masing, khususnya saat Covid-19 ini.

Perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal gereja. Pengurus maupun pengelola rumah ibadah wajib menyiapkan petugas untuk melakukan pengwasanan penerapan prokes di sekitar rumah ibadah. Pihak gereja wajib membentuk satgas prokes dengan segala peralatan yang berkaitan dengan kesehatan.

Dalam melaksanakan ibadah diharapkan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman. Menjaga jarak minimal satu meter, tidak berlama-lama dalam rumah ibadah, usai ibadah langsung meninggalkan rumah ibadah. Hal ini untuk menghindari terulangannya kembali Covid-19. Asahan saat ini dalam PPKM Level 2. Capaian vaksinasi hingga Desember 2021 hampir rampung.

“Pemkab Asahan menyampaikan selamat menyambut Natal dan Tahun Baru. Semoga dalam perayaan ini senantiasa mematuhi prokes yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,” kata Hidayat.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment